TULUNGAGUNG – cntvnewd.id, MS (29) warga di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung diringkus Satresnarkoba Polres Tulungagung pasalnya diduga kuat telah mengedarkan narkotika jenis sabu, Senin (11/01/2021).
Kapolres Tulungagung melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko, saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
” Benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku MS pada hari Senin (11/01/2021) sekitar pukul 17.30 di kediaman nya Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru,” ungkap Neny.
Neny menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat jika di wilayah Kecamatan Kedungwaru ada peredaran narkotika jenis sabu.
“Berbekal informasi tersebutlah selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku Ms di kediamanya.” terang Nenny.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu ) klip plastik berisi sabu berat 0.20 gram dan 3 (tiga) pipet kaca berisi sisa sabu berat 1.45 gram, 1.41 gram dan 3.48 gram, 1 (satu) poket shabu, 3 (tiga) buah pipet kaca berisi sisa sabu, 1 (satu) bungkus rokok LA warna biru, 1 (satu) bungkus rokok LA warna hijau, 1 (satu) alat bong, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) Hp Asus warna biru dan uang Rp. 300.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijebloskan di sel tahanan mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Has)