Foto ; Kepolisian Resor Trenggalek Jawa Timur / Dok. Pol / Dony.
Trenggalek – cntvnews.id, Pada bagian ini kita akan ulas lebih dalam tentang satuan kerja Polres Trenggalek yang masuk dalam kategori Unsur Pelaksana Tugas Pokok kepolisian.
Satuan kerja ini lebih banyak berkutat dalam hal penyelenggaraan, pengelolaan dan pelaksanaan tugas pokok Polri selaku pelindung, pengayom dan pelayanan serta bagian dari penegakan hukum baik yang bersifat preemtif, preventif maupun represif pada Polres Trenggalek.
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
SPKT bertugas memimpin dan mengendalikan dalam memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat dan menyajikan informasi yang berkaitan dengan tugas kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Sesuai dengan namanya, SPKT pada dasarnya adalah koordinator dari seluruh pelayanan Pori, dimana semua satuan kerja yang memiliki fungsi pelayanan menjadi satu dan dibawah kendali langsung KaSPKT.
Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain dalam bentuk laporan Polisi, surat tanda terima laporan Polisi, surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan, surat keterangan tanda lapor kehilangan, surat keterangan catatan kepolisian, surat tanda terima pemberitahuan, surat keterangan lapor diri, surat izin keramaian dan kegiatan masyarakat lainnya, surat izin mengemudi, dan surat tanda nomor kendaraan bermotor.
SPKT juga memberikan pelayanan pengoordinasian dan pengendalian dalam pemberian bantuan serta pertolongan, antara lain tindakan pertama di tempat kejadian perkara, pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli, dan pengamanan kegiatan masyarakat serta instansi pemerintah, pelayanan masyarakat melalui surat dan media komunikasi dan media sosial, pelayanan informasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan dan penyampaian laporan harian kepada Kapolres melalui Bagian Operasi.
Ka SPKT Polres Trenggalek dijabat oleh Iptu Suparno dan membawahi tiga unit SPKT dan beberapa Bintara SPKT.
Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam)
Satintelkam memiliki tugas cukup sentral sebagai mata dan telinga pimpinan guna mengambil keputusan atau kebijkan. Satintelkam bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi intelijen keamanan, mengumpulkan dan mengolah dan mendokumentasikan data.
Disamping itu, Satintelkam juga mempunyai fungsi pelayanan antara lain, izin keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), menerima pemberitahuan kegiatan masyarakat atau kegiatan politik, serta membuat rekomendasi atas permohonan izin pemegang senjata api dan penggunaan bahan peledak.
Menjabat sebagai Kasatintelkam adalah AKP Yoyok Wijanarko, S.H., M.H., dibantu oleh Urusan Pembinaan Operasional (Urbinops), Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) dan Urusan pelayanan dan administrasi (Uryanmin). Dibawahnya masih terdapat empat unit operasional.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Satreskrim merupakan satuan kepolisian yang bergerak dalam bidang penegakan hukum dan penanganan kriminalitas. Ruang lingkup tugasnya meliputi penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan serta pembinaan, koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai negeri sipil.
Dalam kesehariannya, anggota Satreskrim lebih banyak ununiform, namun pada saat-saat tertentu, dapat mengenakan seragam dinas Satreskrim dengan ciri khas baret warga merah hati.
Kasatreskrim Polres Trenggalek saat ini dipercayakan kepada AKP Zainul Abidin, S.H., M.H. Dalam melaksanakan tugas sehari-hari dibantu Urusan Pembinaan Operasional (Urbinops), Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) dan Urusan Identifikasi (Urident) serta empat unit penyidik/opsnal.
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba)
Satresnarkoba bertugas melaksanakan pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya berikut prekursornya, serta pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkotika, psikotropika dan obat berbahaya.
Adapun sebagai Kasaresnarkoba pada Polres Trenggalek adalah Yoni Susilo, S.H., M.H., dan dibantu oleh Urusan Pembinaan Operasional (Urbinops), Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu).
Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas)
Satbinmas merupakan satuan kerja kepolisian yang bisa dikatakan paling sering bersentuhan dengan masyarakat. Bagaimana tidak, hampir setiap hari anggota Satbinmas berkeliling desa, menemui kelompok masyarakat, kalangan pelajar dan mahasiswa maupun elemen masyarakat lainnya.
Sesuai dengan logo yang bergambar dua tangan berjabat tangan, Satbinmas bertugas melaksanakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan pembinaan ketertiban sosial, pembinaan keamanan swakarsa, koordinasi dan pengawasannya, pembinaan kepolisian khusus, pemolisian masyarakat, serta pembinaan dan bertindak sebagai koordinator utama Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang tersebar di 157 desa/kelurahan se Kabupaten Trenggalek.
Sebagai Kasatbinmas adalah Rohmad Hudi, S.Pd.. dalam menjalankan tugasnya dibantu Urusan Pembinaan Operasional (Urbinops), Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) serta empat unit antara lain, Unit Pembinaan Pemolisian Masyarakat (Binpolmas), Unit Pembinaan Ketertiban Sosial (Bintibsos), Unit Pembinaan Keamanan Swakarsa (Binkamsa) dan Unit Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Satuan Samapta (Satsamapta)
Selain Polantas, masyarakat cukup familier dengan keberadaan Satsamapta dengan baret coklatnya. Hal ini bukan tanpa sebab mengingat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya seperti patroli maupun pengamanan, personel Satsamapta kerap berada ditengah-tengah masyarakat bahkan cukup intens berinteraksi dengan setiap warga yang ditemui.
Satsamapta sendiri memiliki tugas pokok melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, patroli dan pengamanan kegiatan masyarakat dan instansi pemerintah, objek vital, tindakan pertama di tempat kejadian perkara, penanganan tindak pidana ringan, dan pengendalian massa dalam rangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, pengamanan markas serta bantuan Satwa.
Selain Urusan Pembinaan Operasional (Urbinops), Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) juga terdapat beberapa unit operasional diantaranya, Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali), Unit Pengamanan Objek Vital (Pamobvit), Unit Pengendalian Massa (Dalmas) dan Unit Polisi Satwa (Polsatwa). Adapun Kasatsamapta Polres Trenggalek saat ini dijabat oleh AKP Supadi, S.H.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Satlantas bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, keamanan dan keselamatan lalu lintas, pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, serta penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Disamping itu, Satlantas juga menyelenggaran beberapa pelayanan diantaranya penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) serta registrasi dan identifikasi kendaraan yang tergabung dalam kantor bersama Samsat.
Kasatlantas Polres Trenggalek dijabat oleh AKP Mulyani, S.E., M.Si.. dalam menjalankan tugas sehari-hari dibantu oleh Urusan Pembinaan Operasional (Urbinops), Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) serta empat unit operasional terdiri dari Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjagwali), Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), Unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) dan Unit Penegakan Hukum (Gakkum).
Satuan Kepolisian Perairan dan Udara (Satpolairud)
Untuk saat ini keberadaan Satpolair yang ada di pesisir Watulimo merupakan personel Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Ditpolairud Polda Jatim dan masih dalam proses pengajuan ke Mabes Polri untuk perubahan status menjadi Satpolair tergabung dalam satuan kerja Polres Trenggalek dimana Kabupaten Trenggalek memiliki 3 wilayah pesisir yakni, Watulimo, Munjungan dan Panggul.
Satpolairud sendiri memiliki tugas melaksanakan fungsi kepolisian perairan dan kepolisian udara, yang meliputi patroli, penegakan hukum, pembinaan masyarakat perairan, serta potensi masyarakat dirgantara, bantuan pertolongan dan penyelamatan di perairan serta fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kapal dan dukungan logistik pesawat udara.
Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti)
Sattahti bertugas menyelenggarakan perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta menerima, menyimpan, dan mengamankan barang bukti beserta administrasinya.
Termasuk didalamnya adalah pembinaan dan pemberian petunjuk tata tertib yang berkaitan dengan tahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan, jumlah dan kondisi tahanan beserta administrasinya, pengelolaan barang titipan milik tahanan.
Jabatan Kasattahti diemban oleh Iptu Singgih Susilo, S.H. dibantu oleh Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Urmintu) dan dua unit yakni Unit Perawatan Tahanan (Wattah) dan Unit Barang Bukti (Humas)
Reporter : Dony
Editing. : Anisha F.