JAKARTA – cntvnews.id, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan ketentuan khusus swab antigen bagi masyarakat yang akan melaksanakan nikah selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021.
Hal itu tertuang di dalam Surat Edaran yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin pada 7 Juli 2021 Nomor: P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Berlaku di wilayah PPKM darurat (Jawa-Bali). Antigen untuk nikah di KUA dan di luar KUA,” ungkap Dirjen dilansir dari Kompas.com.
Pada ketentuan khusus disebutkan, Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.
Dalam SE disebutkan pelayanan nikah di KUA selama PPKM Darurat, seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25 % dari jumlah pegawai.
Ketentuan lainnya adalah pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 orang.
Sedangkan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
[irp]
Ditegaskan bahwa pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Tak cukup dengan itu, pihak calon pengantin juga wajib menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai.
Ketentuan tersebut berlaku hingga 20 Juli. Untuk setelahnya, kata Kamaruddin, mengikuti perkembangan dari PPKM Darurat.
Terkait waktu layanan KUA Kecamatan juga lebih singkat daripada biasanya, yakni pukul 08.00 sampai dengan 14.00 waktu setempat.
Layanan pendaftaran nikah yang biasanya bisa secara langsung diurus di KUA, kini hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
Pada poin selanjutnya di tulis pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah pada 3 sampai dengan 20 Juli 2021 ditiadakan.
Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
Sementara itu calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan.
Apabila PPKM Darurat diperpanjang, maka SE tersebut dinyatakan masih tetap berlaku. (red/has)