Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Ungkap 26 Kasus Narkoba, Polres Tulungagung Amankan 34 Tersangka

88
×

Ungkap 26 Kasus Narkoba, Polres Tulungagung Amankan 34 Tersangka

Sebarkan artikel ini
  • IMG_20220909_204526
Example 468x60
Tulungagung – cntvnews.id,  Satresnarkoba Polres Tulungagung menggelar konferensi pers Hasil Oprasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang telah berlangsung sejak 22 Agustus sampai 2 September. Total ada 26 kasus dan 34 tersangka.

Lokasi tempat kejadian perkara (TKP) cukup merata. Didominasi oleh Kecamatan Tulungagung Kota 6 TKP, Kauman 4, Kedungwaru 3, Boyolangu 3, Rejotangan 2, Ngantru 3, Gondang 1, Ngunut 1, Sumbergempol 1, Campurdarat 1, Pakel 1, dan Pucanglaban 1.Pres rilis yang dilakukan Polres Tulungagung langsung dibawah kendali pimpinan Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto. ia menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan pres konferensi tersebut.

“Selama 2 minggu ada 26 kasus yang berhasil kita ungkap, yaitu 17 narkotika, 2 psikotropika, 7 okerbaya dengan total 34 tersangka, 21 laki-laki dan 13 perempuan. Saat ini ada 3 Residivis yang belum tertangkap. Namun akan terus di lakukan pengembangan,” terang AKBP Eko.

Example 300x600

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 22,33 gram sabu, 29 butir pil Alprazolam, 2.179 butir pil Double L. Barang bukti lainnya 25 buah pipet, 4 buah timbangan, 24 buah handphone, 2 alat hisap (bong), 2 sepeda motor dan beberapa uang tunai.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto juga menyampaikan, para tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Kita berharap kedepannya Kabupaten Tulungagung terlepas dari kejahatan narkoba yang merugikan generasi bangsa,” harap AKBP Eko.

Example 300250
Example 120x600