TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Satlantas Polres Tulungagung hari ini melakukan uji coba tilang berbasis elektronik atau ETLE (Electronic Trafight Law Enforcemet) mulai hari ini, Kamis (18/03/2011).
Titik uji coba diberlakukan disimpang empat Tamanan yang merupakan jalan nasional arah ke barat dan sebaliknya.
CCTV yang terhubung dengan sistem ETLE dapat mendeteksi semua pelanggaran yang terjadi dijalan raya, antara lain tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menerobos lampu lintas dan lain sebagainya.
Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Aristianto Budi Sutrisno menjelaskan selama dalam uji coba ETLE ini pelanggar tidak di kenai sanksi denda namun akan diberikan teguran simpatik berupa surat pemberitahuan.
“Untuk sementara kita masih uji coba dulu, dan akan kita lakukan evaluasi setiap minggu, sampai benar – benar efektif untuk diterapkan,” terang AKP Aristianto Budi Sutrisno.
Dalam masa uji coba, akan ada pemberitahuan pelanggaran dengan bentuk teguran simpatik kepada yang bersangkutan dengan menyertakan foto pelanggaran sesuai waktu pelanggarannya.
“Ada beberapa capture foto yang akan kita sertakan dalam pengiriman kepada pelanggar,” tandasnya.
Selanjutnya pelanggar harus melakukan pembayaran dengan menggunakan Briva hingga batas waktu 14 hari. (Has)