PONOROGO — cntvnews.id. Tim Gabungan TNI-Polri, BPBD dan Satpol PP Ponorogo terus menggelar Ops Yustisi tahun 2021 Optimalkan penggunaan masker, Rabu (08/12).
Ops Yustisi Gabungan kali ini digelar di Jalan Trunojoyo tepatnya Depan Sub Terminal Tambak Bayan Ponorogo.
Hasilnyapun Puluhan warga masyarakat diberikan Sanksi karena kedapatan tidak memakai masker. Sanksi yang diberikan petugas antara lain Sanski denda administrasi, Sanksi Sosial dan teguran lisan. Ada juga pemuda yang diberikan sanksi dengan Pus up dan menyanyikan lagu Indonesia raya.
Kasat Samapta Polres Ponorogo AKP Edy Suyono, S.E mengatakan Ops Yustisi ini selain penegakan Keputusan Bupati Ponorogo 188.45/930/405.01.3/2021, juga mengedukasi masyarakat disiplin menggunakan masker untuk mencegah penyebaran covid 19 serta mengantisipasi terjadinya Lonjakan Covid 19 khususnya diwilayah kabupaten Ponorogo.
“Operasi yang dilaksanakan pada saat ini guna menyadarkan masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan dengan tetap menerapkan 3 M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak kemudian yang dikedepankan adalah Satpol PP Kabupaten Ponorogo dengan dasar keputusan bupati Ponorogo 188.45/930/405.01.3/2021,” Ungkapnya
Total ada sekitar 37 orang yang diberikan Sanksi.
“Namun Sanksi bukan tujuan utama , akan tetapi kesadaran menerapkan protokol memakai masker diluar rumah yang diutamakan,” Tegasnya
Sebelum digelarnya Ops Yustisi, diawali dengan apel dipimpin Ipda Wawan Aprilia selaku kanit turjawali Sat Samapta Polres Ponorogo. (hum/hid)