BANGKALAN – cntvnews.id, Tim Gabungan Satuan Tugas Covid-19 dari Polres Bangkalan, Kodim 0829, Dishub, dan Satpol PP merazia penumpang bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Bangkalan, Senin (14/06/2021) pagi.
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Abdul Aziz Sholahuddin, S.H., S.I.K., M.H yang memimpin tim mengungkapkan, semua penumpang bus tujuan antar kota dan lintas provinsi wajib menunjukkan surat bebas Covid-19 yang berlaku setidaknya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.
“Penumpang yang tidak bisa menunjukkan surat bebas Covid-19, maka kami lakukan swab antigen di tempat. Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga kondisi membaik dan lonjakan covid-19 di Bangkalan menurun,” terang Kasatlantas Azis.
Tim gabungan menghimbau seluruh penumpang bus untuk mematuhi protokol kesehatan dan tetap menggunakan masker saat diperjalanan.
Pihaknya juga menegaskan kepada masyarakat luas agar tetap berada di rumah saja jika tidak ada keperluan yang mendesak. “Kami tetap meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah saja,” tutup AKP Azis. (Duwi/Humas Polres Bangkalan)