Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Terungkap, Penyebab Kematian Rohmansah Alias Percil di Kebun Warga Di Trenggalek

194
×

Terungkap, Penyebab Kematian Rohmansah Alias Percil di Kebun Warga Di Trenggalek

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TRENGGALEK – cntvnews.id, Kematian Rohmansah (32) alias Percil pria asal Desa Tanggulwelahan Kecamatan Besuki Tulungagung, yang ditemukan tidak bernyawa di kebun milik warga Dusun Gandu Desa Karanggandu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek Sabtu kemarin, terungkap penyebabnya.

Hal itu disampaikan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H, S.I.K, M.Si  melalui Kasubbaghumas AKP Bambang Purwanto kepada wartawan cntvnews.id, Minggu (14/02/2021).

Example 300x600

Menurut Bambang, dari hasil pemeriksaan otopsi yang dilakukan pada jasad korban, kematian Rohmansah alias Percil diduga akibat serangan jantung. Namun demikian  pada bagian kepala ditemukan ada pembuluh darah yang pecah diduga akibat benturan.

“Jika berdasarkan hasil otopsi kematian korban dikarenakan mengalami serangan jantung, namun pada kepala bagian belakang korban juga ditemukan adanya pembuluh darah yang pecah akibat benturan,” ungkap Bambang.

Kronologi kejadian lanjut Bambang, awalnya korban Rohmansah alias Percil bersama Wiwit Endang Purbasari menginap di rumah Pujud Sabtu (13/02/2021), sekira pukul 03.00 WIB didatangi oleh NR alias Demit yang masuk ke dalam kamar tidur melalui jendela kemudian melakukan kekerasan fisik kepada Percil dengan cara sempat memukul mengenai bagian kepala.

Selanjutnya Wiwid dan Rohmansah melarikan diri keluar rumah, kemudian  dikejar oleh pelaku bersama teman nya SP namun korban tidak terkejar/tertangkap.

Selanjutnya, Pukul 06.00 WIB NR alias Demit bersama SP dan RN kembali ke rumah Pujut dengan maksud mencari Korban namun tidak ketemu.

Pada saat mau pergi ketiganya diberitahu oleh warga ada penemuan mayat di lokasi kebun, pelaku melihat dan hafal mayat tersebut adalah orang yang mereka cari, selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Watulimo.

“NR alias Demit ini adalah suami dari Wiwid Endang Purbasari, dari pengakuannya Pelaku
sempat melakukan pemukulan dengan tangan kanan sebanyak satu kali mengenai bagian kepala”, imbuh AKP Bambang

Setelah dilakukan olah TKP dan keterangan dari saksi saksi, NR alias Demit ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa barang bukti yang diamankan Polisi, 1(satu) potong celana pendek jeans warna biru (milik korban), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CB 150 warna merah No.Pol. AG 4367 CF, 1 (satu) potong jaket kain warna hitam, 1 (satu) potong kaos oblong warna merah, 1 (satu) potong celana pendek warna hitam, 1 (satu) buah helm merk INK warna ungu gelap.

“Pelaku dijerat dengan Pasal Penganiayaan jika perbuatan itu menjadikan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) subs pasal 351ayat (2) KUHPidana.” tutup AKP Bambang Purwanto.

Hingga saat ini Satreskrim Polres Trenggalek masih mendalami kasus ini. (Has)

Example 300250
Example 120x600