TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Misteri mayat dipenuhi belatung yang ditemukan warga di JLS (Jalan Lintas Selatan) masuk Desa Keboireng Kecamatan Besuki Tulungagung terungkap. Korban meninggal dihabisi oleh temanya sendiri. Hal ini di sampaikan Kapolres Handono Subiakto dalam Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung, Senin (03/05/ 2021).
Kapolres mengungkapkan dari hasil outopsi di Rumah Sakit dr. Iskak Tulungagung di ketahui ada sejumlah luka di tengkuk, 3 tulang rusuk sebelah kanan patah.
“Korban bernama Said Lupriadi (45) alamat sesuai KTP di Blok Kamis Kecamatan Argapura, Majalengka. Korban kesehariannya tinggal di Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak, Malang di bunuh oleh temannya SW (30) laki laki yang beralamatkan di Dsn. Kulon Kali Desa Sumbermanjing Kulon Kecamatan Pagak, Malang,” ungkap Kapolres.
Lanjut Kapolres, diawali Jumat (23/04/2021) tersangka dan korban berangkat bersama dari Malang dengan mengendarai sepeda motor Honda Grand untuk bermain judi di wilayah Tulungagung.
“Mereka tiba di Tulungagung pukul 21.00 WIB dan dilanjutkan main judi hingga pukul 22.30 WIB. Korban mengalami kekalahan. Korban kehabisan uang dan menjual sepeda motornya ke pelaku seharga Rp1.100.000;” lanjut Kapolres
Selanjutnya keduanya pergi jalan – jalan ke Pantai Prigi, Trenggalek, di tengah perjalanan korban berkata kasar dan mengolok olok pelaku, setelah dari Prigi melanjutkan perjalan, sampai ke JLS masuk Desa Keboireng, Besuki. Kemudian di suatu tempat mereka berhenti, pelaku sakit hati dan tersinggung dengan perkataan korban berniat melakukan kekerasan terhadap korban. Pelaku memukul korban hingga tersungkur, korban berteriak dengan nada keras sehingga pelaku panik kemudian di pukul dengan batu hingga korban meninggal, korban di seret sejauh 9 meter menjauh dari jalan raya.
“Tersangka membunuh korban pada Sabtu (24/04/2021) sekira pukul 02.00 WIB, kemudian tersangka mengambil sepeda motor, uang tunai 1,1 juta dan HP Vivo Y91i selanjutkan pelaku pulang ke Malang,” lanjut Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di tahanan Mapolres Tulungagung.
“Pelaku dijerat KUHP Pasal 339 subsider 338 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.” terang Kapolres. (Has)