TULUNGAGUNG – cntvnews.id , Dua pelaku penganiayaan dengan senjata tajam di jalan raya Ngantru – Blitar tepatnya di depan pasar baru Desa Srikaton Kecamatan Ngantru akhirnya berhasil di bekuk Polisi.
Pelaku masing-masing MIA alias Soneng (23) warga Dusun Karang tengah Desa Srikaton dan ARH (20) warga Dusun Kepuh Gembol Desa Padangan Kecamatan Ngantru Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti saat dikonfirmasi media membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, kedua pelaku sudah kita amankan di sel tahanan MapolresTulungagung,” ujar Tri Sakti, Rabu ( 23/12/2020).
Tri Sakti menerangkan, kedua pelaku terpaksa diamankan karena terlibat kasus penganiayakan terhadap anak dibawah yakni MCM (16) warga Dusun Sumputan Desa Pinggirsari Kecamatan Ngantru dan MAA (15) warga Dusun Ngipik Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru, pada hari Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 01.15 dini hari.
“Selang beberapa waktu, petugas Unit Reskrim Polsek Ngantru bersama Unit jaga SPK dan Tim Resmob Polres Tulungagung berhasil membekuk kedua pelaku,” terang Tri Sakti.
Selain mengamankan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Nopol AG 5408 RDT, 1 buah Sajam, 1 jaket warna coklat milik pelaku ARH.1 buah jemper warna hitam dan 1 buah celana jeans warna hitam milik pelaku Soneng serta 1 buah kaos warna merah milik korban MAA,1 buah jemper warna hitam klawu milik korban MCM.
Guna proses hukum lebih lanjut pelaku di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal pasal 2 UU Darurat no 12 tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dan atau pasal 76 C jo pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 KUHP. dengan ancaman 15 tahun penjara. (Has)