Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Terjaring Operasi Yustisi, Dua Kurir Narkoba ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Ngunut

125
×

Terjaring Operasi Yustisi, Dua Kurir Narkoba ini Diamankan Unit Reskrim Polsek Ngunut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Dua kurir Narkoba masing masing, Candra BS (26) asal Desa Sumberejo Wetan Kecamatan Ngunut dan Hendra Wahyudi alias Penthol (33) warga Desa Bendilwungu Kecamatan Sumbergempol, di amankan Unit Reskrim Polsek Ngunut saat terjaring Operasi Yustisi yang digelar di Jalan Raya Ngunut Tulungagung.

Wakapolres Tulungagung Kompol Yhogi dalam Pres Rilisnya menerangkan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dari masyarakat yang sebelumnya resah dengan adanya peredaran narkoba di wilayah Ngunut dan sekitarnya.

Example 300x600

“Atas informasi tersebutlah akhirnya ditindaklanjuti oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Ngunut dengan melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya kedua pelaku tersebut ditangkap saat terjaring Operasi Yustisi yang digelar di jalan raya Ngunut,” terang Kompol Yhogi, Rabu (03/02/2021).

Lebih lanjut Kompol Yhogi menerangkan, Pelaku Candra BS diamankan saat Operasi Yustisi pada Minggu (20/12/2020) sekira pukul 11.30 WIB, sedangkan Hendra Wahyudi alias Penthol diamankan saat Operasi Yustisi pada Minggu (31/01/2021) sekira pukul 09.45 WIB di Jalan Raya Ngunut.

Dari pelaku Candra BS petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 botol plastik masing-masing berisi 1000 butir pil dobel L,1buah poket Sabu senilai 700.000, 1 buah HP merk Sony warna hitam, uang tunai Rp 400.000,1 buah ATM Bank BRI dan 1 motor beat.

Sedangkan dari pelaku Hendra Wahyudi alias Penthol berhasil diamankan barang bukti berupa 16 poket Sabu seberat 3,58 gram senilai Rp 4.800.000,1 buah HP merk Realme C2 warna hitam , uang tunai Rp 1.800.000 dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria.

Didepan petugas, mereka mengaku berperan sebagai kurir dan pengguna. Dalam setiap transaksi mendapatkan imbalan sejumlah 200 hingga 500 ribu.

“Pelaku mendapat imbalan uang kurang lebih 200 sampai 500 ribu setiap transaksi,” ungkap Waka Polres.

Kedua pelaku dijebloskan di sel tahanan Mapolsek Ngunut dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. (Has)

Example 300250
Example 120x600