Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Tak Terbukti Bersalah, Bambang Tri Wahono Diputus Bebas Murni

149
×

Tak Terbukti Bersalah, Bambang Tri Wahono Diputus Bebas Murni

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Ponorogo, cntvnews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo memutus bebas murni tanpa syarat terhadap mantan Kepala BPPKAD Kabupaten Ponorogo Bambang Tri Wahono (BTW), dalam perkara UU ITE di Pengadilan Negeri Ponorogo UU ITE Selasa, (21/6).
Kuasa hukum BTW, Indra Priangkasa SH ketika dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon selulernya mengaku lega dan plong atas putusan tersebut. Dirinya menyambut baik atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo.

Example 300x600

Sementara itu, Agung Budi Prayitno, Kawan sekaligus sahabat Bambang Triwahono mengaku bersyukur atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo.

“Alhamdulillah, saya sangat senang karena pak Bambang Triwahono diputus bebas tanpa syarat.”ujarnya kepada wartawan.

Dikatakan Agung Budi Prayitno, bahwa dirinya dari awal mengawal kasus sahabatnya tersebut mulai dari awal dan selalu mengikuti persidangan sehingga tahu persis perjalanan sidang.

“Dari fakta-fakta persidangan yang saya ikuti. Dari awal kalau Pak Bambang akan bebas. Dan Alhamdulillah hari ini terbukti.”jelasnya.

Kemudian ketika ditanya pertimbangan majelis hakim saat membacakan putusan bebas sahabatnya tersebut mengatakan ” bahwa pelapor tidak memiliki legal standing, kemudian chat yang menjadi barang bukti diperoleh secara ilegal.
“Sebenarnya ada banyak pertimbangan majelis hakim sampai memutus bebas Bambang Triwahono. Tapi saya lupa.”terangnya.

Selain diputus bebas murni, dalam putusan majelis hakim juga menyebut agar mengembalikan nama baik terdakwa Bambang Triwahono atas pencemaran kasus yang membelitnya.

Sementara itu Bambang Triwahono ketika ditemui di kediamannya mengaku bersyukur atas putusan tersebut.

“Alhamdulillah. Terima kasih mas.”ucapnya singkat.
Reporter : Winarti
Editor : Agus Zahid

Example 300250
Example 120x600