Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Tak Memiliki Ijin Resmi, Dua Perempuan Penjual Miras Asal Tunggulsari Tulungagung Berurusan Dengan Polisi

109
×

Tak Memiliki Ijin Resmi, Dua Perempuan Penjual Miras Asal Tunggulsari Tulungagung Berurusan Dengan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagungcntvnews id, Dua perempuan masing – masing YA (35) dan P (56) asal Desa Tunggulsari Kec. Kedungwaru harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Tulungagung.

Example 300x600

Pasalnya, keduanya diduga sebagai Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol tanpa memiliku ijin SIUP MB dan ijin edar.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi awak media Sabtu (26/02/2022) mengatakan, pada Rabu (23/02/2022) sekira pukul 20.30 WIB sedang melakukan operasi peredaran miras dan mendapat informasi dari masyarakat jika di warung wilayah Desa Tunggulsari ada peredaran miras.

Kemudian ditindaklanjutinya dengan mendatangi warung mereka masing – masing.

“Saat dilakukan penggeledahan ternyata benar, petugas mendapati barang bukti miras beberapa merk,” terang Iptu Nenny.

Petugas berhasil menyita barang bukti dari warung YA berupa miras merk Tomi stanley 2 botol, Anggur cap Orang tua miras merk Orang warna putuh 3 botol, Miras merk Orang tua Anggur merah sebanyak 7 botol, Miras merk Kawa-kawa Anggur merah sebanyak 3 botol, Miras merk iceland ukuran 500ml sebanyak 6 botol, Miras merk iceland ukuran 350 ml sebanyak 2 botol dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- hasil penjualan miras.

Sedangkan di warung P, petugas berhasil mengamankan barang bukti Miras merk Orang Tua Anggur merah sebanyak 13 botol, miras merk kawa – kawa anggur merah sebanyak 5 botol, miras merk gilbeys ukuran 350 ml 3 botol, merk Iceland ukuran 350 ml 2 botol, sisa minuman iceland didalam ceret dan gelas serta uang tunai 155.000 hasil penjualan miras.

“Semua barang bukti diamankan ke Mapolres Tulungagung, sedangkan kedua tersangka sudah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan, namun tidak dilakukan penahanan,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sub Pasal 36 Jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab.Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung.(Humas/Arg)

Example 300250
Example 120x600