Masker Oh Masker, Naik Turun Kisahmu
CNTVNEWS.ID – Setelah berjibaku selama dua tahun melawan Covid – 19 pemerintah mulai memberi kelonggaran. Kelonggaran yang selama dua tahun terakhir sudah menjadi kebiasaan, bahkan kebutuhan untuk menggunakan masker.
Dengan penanganan covid 19 yang semakin terkendali Presiden Joko Widodo mengumumkan, untuk melonggarkan aturan pemakaian masker di Istana Keprisidenan Bogor 17 mei 2022.
Dalam pengumumannya, di jekaskan masyarakat tak perlu lagi memakai masker saat beraktivitas di area terbuka. Namun, dengan catatan, kondisinya tidak ada kerumunan.
Untuk aktivitas di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus pakai masker.
Selain itu masker masih berlaku bagi warga dengan kategori rentan atau yang bergejala batuk dan pilek dan lansia yang memiliki komorbit..
Untuk Perjalanan Domestik dan Luar negeri bagi yang sudah vaksinasi lengkap tidak perlu lagi swab PCR maupun antigen.
Pada tahun 2020 Pemerintah mengumumkan bahwa covid 19 merupakan bencana Nasional dan mewajibkan penggunaan masker, dari sirilah akhir harga masker mulai merangkak naik, harga yang bisanya 1 box 15 ribu menjadi 50 hingga 60 ribu, semua orang berbindong bondong memborong masker.
Harga masker melonjak hingga 10 persen bahkan masker yang kwaliasnya bagus harga per boxnya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
Sehingga barang langka dan susah di cari, kini harga masker sudah kembali normal, suasana sudah kembali normal walaupun belum normal sepebugnya.
Dimana mana sudah banyak di kegelar kegiatan masyarakat. Aktifiras masyarakat sudah mulai bormal sebagian orang ada yang memakai masker sebagian juga sudah melepasnya.
Namun sebagian masyarakat menjadiakan masker telah menjadikan kebutuhan bahkan kebiasaan sehari-hari setiap keluar rumah. Sudah menjadi kebiasaan.
Pelonggaran penggunaan masker merupakan program masa transisi dari Pandemi menuju ke Endemi , namun status itu harus sesuai data Saintifik.