Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Tahun 2019 kasus Kriminal Terhadap Anak Anak Meningkat Hingga 100%

124
×

Tahun 2019 kasus Kriminal Terhadap Anak Anak Meningkat Hingga 100%

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CNTVINDONESIA.NET /TULUNGAGUNG – Sejumlah kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satreskrim Polres Tulungagung tahun 2019 mengalami peningkatan hingga 100%

Tahun 2019 ada 52 kasus 32 kasus di antaranya dengan korban anak-anak.

Example 300x600

Sementara di tahun 2018 ada 50 perkara, dengan 16 korban anak-anak.

“Jika dibanding tahun 2018, ada kenaikkan jumlah anak-anak yang menjadi korban hingga 100 persen,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia melalui Kepala UPPA, Ipda Retno Pujiarsih.

Dari 52 kasus itu, kasus paling banyak adalah persetubuhan anak di bawah umur yakni 14 kasus, kemudian kekerasan terhadap anak sebanyak 13 kasus, pencabulan 2 kasus dan satu kasus masing-masing membawa lari anak, perdagangan orang serta penelantaran anak.

Sedangkan di bandingkan dengan tahun 2018 yang lalu Persetubuhan di bawah umur 10 kasus, kekerasan terhadap anak 3 kasus, pencabulan dua kasus dan membawa lari anak 1 kasus.

“Faktor pemicu paling dominan pada kasus pencabulan, persetubuhan dan kekerasan adalah kurangnya perhatian keluarga terhadap anak,” ujar Retno.

” Kasus terakhir di tahun 2019 ini adalah persetubuhan anak dengan ayah dengan anak tirinya, hingga hamil 7 bulan”sambung Retno.

Selain itu kasus perkelahian anak, juga tidak boleh dipandang enteng.

Sebab saat ini sudah ada Undang-undang Perlindungan Anak, sehingga pelakunya bisa dijerat undang-undang ini.

Karena itu pihak terkait, seperti orang tua, keluarga, pihak sekolah dan lingkungan sekitar wajib ikut melakukan pencegahan kasus perkelahian anak ini

“Terutama orang tua, ajak anak-anak bicara, pahami masalah mereka. Hindari penyelesaian masalah dengan kekerasan,” tegas Retno.

Tingginya kasus yang tengah ditangani UPPA, bagi Retno juga bermakna positif karena masyarakat sdh sadar hukum tidak seperti dulu yang menganggap penyelasaian dengan jalur hukum masih dianggab tabu.

“Selain itu satu yang mesti di garis bawahi olèh berbagai pihak agar meningkatkan kepedulian terhadap anak. Orang tua dan lingkungan wajib meningkatkan pengawasan terhadap anak,” pungkas Retno (yanto)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *