Foto : Artis Kampanye Paslon Pilkada Tulungagung/ Dok. AJT/ Syahrul
Tulungagung – cntvnews.id, Suhu politik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Tulungagung semakin meningkat.
Sorotan publik mengarah pada dugaan keterlibatan sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan perangkat desa yang disinyalir mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Bupati secara terbuka.
Kisruh netralitas ini mulai ramai diperbincangkan setelah beredar foto-foto di media sosial yang menampilkan beberapa oknum berpose dengan gestur satu jari, dianggap sebagai simbol dukungan terhadap salah satu paslon.
Salah satu yang menjadi perhatian publik adalah seorang ASN di Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung yang tertangkap kamera berpose dengan simbol satu jari bersama salah satu calon. Aksi tersebut memicu tanda tanya terkait netralitas ASN, yang seharusnya bebas dari keterlibatan politik praktis.
Selain ASN, seorang kepala desa juga tertangkap camera hadir dalam sebuah kampanye besar dengan mengenakan atribut paslon dan berpose dengan gestur serupa.
Potret ini viral di media sosial, memicu debat panas tentang netralitas perangkat desa dalam Pilkada, khususnya terkait kepatuhan mereka pada aturan netralitas politik.
Kasus lain mencuat di grup WhatsApp, menampilkan foto empat wanita yang diduga mengikuti kampanye paslon tertentu dengan mengenakan kaos beratribut paslon.
Salah satu dari mereka diketahui sebagai perangkat desa dari Desa Bono yang menjabat sebagai Kasi Kesra. Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan belum memberikan respons terkait keterlibatannya dalam acara tersebut.
Situasi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat karena undang-undang secara tegas melarang perangkat desa untuk terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 29 huruf (g) dan (j), yang melarang kepala desa dan perangkatnya menjadi pengurus partai politik atau berpartisipasi dalam kampanye.
Menanggapi situasi ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung menyatakan telah mengumpulkan bukti dan keterangan terkait dugaan pelanggaran netralitas.
Bawaslu mengimbau agar seluruh ASN dan perangkat desa di Tulungagung menjaga netralitas, dengan memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Dengan maraknya dugaan pelanggaran netralitas yang terungkap di publik, situasi Pilkada di Tulungagung kini menjadi sorotan luas. Kasus ini menekankan pentingnya menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan demokrasi yang adil, tanpa adanya intervensi pihak-pihak tertentu.
(Sumber: AJT)
Reporter : Syahrul
Editing. : Anisa. F