PURWAKARTA – cntvnews.id, Sehendi alias Jeding (24) seorang pemuda asal Kampung Kelapa Kembar Desa/Kacamata Pabuaran, Kabupaten Subang Jabar, harus diringkus jajaran Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.
Pasalnya, telah melakukan tidak pidana pencurian sepeda motor yang biasa beraksi di toko toko atau minimarket.
Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan per 19 Februari 2020 dengan salah satu lokasi kejadiannya di parkiran minimarket Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
“Pelaku ini saat mengambil kendaraan motor milik korban terekam CCTV yang berada di TKP. Lalu, tim resmob lakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mencocokannya dengan rekaman CCTV,” papar Fitran, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Senin (1/2/2021).
Dijelaskannya, modus operandi pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu atau astag.
“Pelaku yang merupakan spesialis curanmor di mini market itu berhasil ditangkap pada Rabu (13/1/2021) di kediamannya. Pelaku ini selama setahun telah mencuri sebanyak 30 motor di wilayah Purwakarta,” ungkap Fitran
Selain mengamankan Pelaku, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti empat unit kendaraan bermotor dengan bermacam merek, satu lembar STNK, dua buah kunci kontak, dan satu buah kunci T atau Astag.
“Barang bukti dan pelaku kami amankan ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku, Kami jerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (Fuljo)