Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Spesialis Curanmor Asal Pabuaran Kabupaten Subang Diringkus Polisi

82
×

Spesialis Curanmor Asal Pabuaran Kabupaten Subang Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PURWAKARTA – cntvnews.id, Sehendi alias Jeding (24) seorang pemuda asal Kampung Kelapa Kembar Desa/Kacamata Pabuaran, Kabupaten Subang Jabar, harus diringkus jajaran Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta.

Pasalnya, telah melakukan tidak pidana pencurian sepeda motor yang biasa beraksi di toko toko atau minimarket.

Example 300x600

Kapolres Purwakarta, AKBP Ali Wardana melalui Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan per 19 Februari 2020 dengan salah satu lokasi kejadiannya di parkiran minimarket Kelurahan Nagrikaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.

“Pelaku ini saat mengambil kendaraan motor milik korban terekam CCTV yang berada di TKP. Lalu, tim resmob lakukan penyelidikan keberadaan pelaku dan mencocokannya dengan rekaman CCTV,” papar Fitran, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, pada Senin (1/2/2021).

Dijelaskannya, modus operandi pelaku mengambil kendaraan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci palsu atau astag.

“Pelaku yang merupakan spesialis curanmor di mini market itu berhasil ditangkap pada Rabu (13/1/2021) di kediamannya. Pelaku ini selama setahun telah mencuri sebanyak 30 motor di wilayah Purwakarta,” ungkap Fitran

Selain mengamankan Pelaku, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti empat unit kendaraan bermotor dengan bermacam merek, satu lembar STNK, dua buah kunci kontak, dan satu buah kunci T atau Astag.

“Barang bukti dan pelaku kami amankan ke Polres Purwakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pelaku, Kami jerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (Fuljo)

Example 300250
Example 120x600