PONOROGO – cntvnews.id, Terkait pelayanan kesehatan yang dinilai menyalahi regulasi atau prosedur, dengan kata lain buruk di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Ponorogo, DPRD Ponorogo Kamis 8 September 2022, mengundang sejumlah lembaga dan instansi terkait antara lain Kepala Dinas Kesehatan Ponorogo, Kepala BPJS Ponorogo, dan sejumlah Kepala Rumah Sakit dan Manager Rumah Sakit, baik Rumah Sakit Negeri maupun Swasta di Bumi reog.
Pada Rapat Kerja Gabungan tersebut, membahas soal pelayanan kesehatan di Pononorogo. Para wakil rakyat nampak geram lantaran ada salah satu rumah sakit di Kabupaten Ponorogo, dinilai menyalahi sejumlah prosedur maupun soal klaim BPJS bagi masyarakat.
Ketua DPRD Sunarto Spd usai memimpin Rapat Koordinasi menjelaskan, Pihaknya memanggil pihak BPJS maupun rumah sakit terkait adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kepada warga (pasien).
“Kita mendapat aduan dari salah satu pasien kelas 1 terkait pelayanan di rumah sakit. Menurut kita, ada sejumlah kesalahan regulasi termasuk soal klaim BPJS,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/9/2022).
Saat itu, pihak rumah sakit menyatakan jika ruangan bagi pasien kelas 1 sudah penuh. Berdasarkan regulasi, jika ruang kelas 1 itu habis, maka rumah sakit wajib memberikan fasilitas satu tingkat diatasnya.
“Dalam hal ini, harusnya dialihkan di ruang VIP atau VVIP. Namun yang terjadi, justru pasien tersebut diarahkan ke ruang kelas II. Nah, ini -kan prosedur yang salah,” ungkapnya.
Selain itu, pasien mendapat jatah rawat inap selama dua hari dengan menggunakan BPJS. Namun, rumah sakit tak melakukan konfirmasi terhadap pasien maupun keluarga setelah dirawat selama empat hari.
“Pasien mendapat klaim BPJS senilai kurang lebih Rp 7 juta. Namun pasien masih dimintai pembayaran sebesar kurang lebih Rp 5 juta yang keluar dari tarif real rumah sakit,” bebernya.
Jika bicara soal selisih (kekurangan), harusnya itu -kan justru ada kelebihan antara klaim BPJS dengan tarif biaya yang dikeluarkan rumah sakit.
“Apabila mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 51 tahun 2018 ayat 10 (b), yang wajib dibayarkan oleh pasien adalah selisih (kekurangan) biaya yang tidak ditanggung BPJS,” jlentrehnya.
Maka dari itu, DPRD Ponorogo memanggil pihak BPJS dan rumah sakit untuk menangani masalah ini. Mengingat, legislatif adalah fungsi kontrol yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kita juga meminta agar pihak BPJS maupun rumah sakit agar mengedepankan sisi kemanusiaan dalam memberikan pelayanan. Jangan hanya semata-mata bisnis oriented,” jelasnya.
Kepala BPJS Ponorogo Asep Subana ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakui jika memang ada kesalah pahaman antara pihak rumah sakit dengan pasien. Namun hal itu menurutnya sudah diselesaikan. Dan Ia berharap kedepan hal tersebut tidak terjadi lagi. ” Iya itu ada kesalah pahaman antara pasien dengan salah satu rumah sakit, kedepan masalah seperti itu tidak terjadi lagi,” katanya.