TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Dalam sidang lanjutan yang di gelar Pengadilan Negeri Tulungagung Terdakwa MH pemilik anjing di tuntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum ( JPU) Zainal Abidin Sampessy.SH.MH, pada rabu (13/10/2021).
Sementara Penasehat Hukum terdakwa Drs. HM. Bibit Harto ,SH, M.Hum , belum memberi tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Zainal Abidin Sampessy, SH.MH, dan sidang akan di lanjut pada pekan depan.
Dalam Sidang Majelis hakim, Ricky Fardinand,SH sempat menanyakan kepada terdakwa melalui Penasehat Hukumnya terkait biaya pengobatan.
” Apakah terdakwa memberikan ganti rugi pengobatan terhadap korban,” terang Majelis Hakim
Sebab pergantian biaya rumah sakit bisa menjadi pertimbangan restorative Justice , dalam memutus perkara ini.
Pasalnya berdasar surat dari pihak korban meminta kasus ini di proses hukum se adil – adilnya.
Namun demikian, Majelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada terdakwa atau keluarga terdakwa bersedia memberikan ganti rugi.
” Mengingat belum ada
kesepakatan , maupun permohonan maaf dari pihak terdakwa dan keluarga, majelis hakim masih memberi kesempatan, “tandasnya.
” Jika terdakwa bersedia berikan ganti rugi kepada korban yang proporsional dan rasional tentu akan menjadi pertimbangan majelis , “tambahnya.
Terkait pertanyaan Majelis Hakim tersebut Bibit Harto mengatakan kasus yang ditanganinya bukan delik aduan.
“Kasus tidak bisa di cabut, namun bisa meringankan bagaimana hakim nanti, apa lagi saran hakim sangat bagus agar kedua belah pihak mau berdamai, “terang Bibit usai Sidang
Secara kemanusiaan paling tidak datang meminta maaf berikan bantuan yang wajar, syukur dibiayai semua, karena sesama tetangga, bisa rukun kembali.
” Sebelumnya sudah pernah dilakukan namun tidak menemukan kesepakatan, karena biaya yang sampaikan belum sesuai dengan kerugian yang di alami, dan hingga saat ini belum ada komunikasi kembali. “tambah nya.
Mengenai pasal yang diterapkan yakni pasal 360 ayat ( 1) KUHP luka berat tidak pas.
” Devinisi luka berat, menurut saya tidak bisa sembuh, dan tidak bisa melaksanakan aktifitas sehari – hari, namun luka yang dialami korban merupakan luka biasa atau ringan ,”pungkas Bibit ( Red/Sis).