TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Unit Reskrim Polsek Campurdarat akhirnya berhasil menangkap KR (21) yang selama hampir 8 bulan kabur ke Kalimantan setelah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor.
Pemuda asal Desa Duwet, Kecamatan Pakel ini ditangkap pada hari Minggu (13/06/2021) sekitar pukul 22.30 WIB kemarin.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha mio M3 Nopol AG 4124 RBH warna Biru tahun 2016, yang merupakan hasil tindak kejahatan pelaku.
Kapolsek Campurdarat AKP Triyanto melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi media Selasa (15/06/2021) menerangkan, kejadian tindak kejahatan tersebut, terjadi pada hari Minggu, tanggal 4 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB lalu.
“TKPnya didepan Warung Kopi milik Mami Yun di desa/ Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung.
Sedangkan yang menjadi Korban yakni, seorang gadis berinisial EDA (21) asal Dusun Kepuh Gempol, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung,” terang Iptu Nenny.
Dari keterangan petugas, Nenny menjelaskan, setelah melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap korbanya EDA, pelaku melarikan diri ke Kalimantan dan bekerja di salah satu perkebunan sawit.
“Pelaku kabur ke wilayah Kalimantan dan disana bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit,” jelas Nenny.
Saat ini pelaku di jebloskan di sel tahanan di Mapolsek Campurdarat dan dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman pidana Maksimal 4 Tahun penjara,
pungkas Iptu Nenny. (Red/Hary)