Foto : Rakor Persiapan Pelantikan dengan Caleg Terpilih/ Dok.DPRD
Tulungagung – cntvnews.id, Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji SSos, melakukan rapat koordinasi dengan caleg terpilih yang baru pertama kali akan dilantik sebagai anggota dewan, Kamis (11/7). Rakor berlangsung di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung.
Sekwan Sudarmaji mengungkapkan permintaannya pada semua caleg terpilih untuk memenuhi persyaratan sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Tulungagung yang rencananya digelar tanggal 24 Agustus 2024 mendatang. “Kami berharap pada pertengahan bulan Juli ini semua persyaratan sudah bisa dipenuhi oleh caleg terpilih,” Ujarnya.
Menurut dia, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih sebelum dilakukan pengucapan sumpah janji sebagai anggota DPRD Tulungagung masa jabatan tahun 2024 – 2029. Termasuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada KPK RI.
“Semua persyaratan harus dipenuhi. Terlebih LHKPN, karena kalau tidak menyerahkan LHKPN tidak bisa dilantik,” tuturnya.
Ada pun sejumlah persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih sebelum dilakukan pelantikan, di antaranya adalah surat keterangan dari pengadilan negeri terkait tidak pernah dipenjara dengan ancaman lima tahun atau lebih, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (napza).
Selanjutnya, Sudarmaji menyebut dalam rapat koordinasi tersebut juga diundang sejumlah instansi terkait. Seperti KPU Tulungagung, Bank Jatim dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tulungagung.
“Mereka diundang untuk memperlancar rencana pelantikan anggota dewan masa jabatan 2024 – 2029. Bank Jatim diundang terkait rekening perbankan dan Bagian Pemerintahan
yang akan mengusulkan pelantikan ke Gubernur Jatim,” bebernya.
Reporter : Dony
Editng. ; Anisha. F