TULUNGAGUNG – cntvnews id, Satu narapidana teroris inisial AS bebas dari Lapas Tulungagung Selasa (31/5/2022).
AS bebas setelah mendapatkan hak Pembebasan Bersyarat (PB) karena telah memenuhi beberapa syarat diantaranya telah ikrar untuk setia kepada NKRI.
Sebelumnya AS telah melaksanakan ikrar setia kepada NKRI pada 30 Maret 2021.
Kalapas Kelas IIb Tulungagung Tunggul Buwono menerangkan pembebasan bersyarat napi teroris tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-317.PK.05.09 Tahun 2022 Tanggal 2 Maret 2022.
“AS bebas setelah menjalani masa pidana selama 2 Tahun, 10 Bulan, 14 Hari ” terang Tunggul Buwono ,Selasa (31/05/2022).
Selama menjalani masa pidana AS tidak pernah melakukan pelanggaran ataupun membuat keributan sehingga mendapatkan remisi sejak 2020 dengan jumlah total 7 bulan, 15 hari.
“AS juga kooperatif jika dimintai informasi oleh pihak Lapas.” Imbuhnya.
Selama menjalani masa pidana AS aktif mengikuti kegiatan keagamaan di masjid Lapas, selain itu Ia juga aktif melakukan kegiatan olahraga seperti voli dan tenis meja.
Terkait bebasnya satu orang napi teroris ini Lapas Tulungagung telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum diantaranya Densus 88, BIN, BNPT, Polres Tulungagung dan Kodim 0807 Tulungagung.
“Kita berharap yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta dapat kembali bersosialisasi ditengah-tengah masyarakat.” Pungkasnya.
Penulis : Dedy.
Editor : Agus zahid