Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Satu lagi, Komplotan Pelaku Pemerasan Disertai Ancaman Kekerasan Diamankan Polisi

117
×

Satu lagi, Komplotan Pelaku Pemerasan Disertai Ancaman Kekerasan Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, DS (37) warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri akhirnya diamankan Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.

DS merupakan salah satu pelaku pemerasan disertai ancaman kekerasan terhadap korbannya DF (21) warga Desa Pojok, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung pada 08 Maret 2021 lalu.

Example 300x600

Dalam menjalankan aksinya, pelaku berkomplot bersama tiga temannya yang sudah terlebih dulu ditangkap Polisi pada 15 Maret 2021. Ketiganya adalah SJ alias Jliteng (44) alamat desa Ngujang dan DS (37), alamat Desa/Kecamatan Kedungwaru Tulungagung serta AIG (35) alamat Kelurahan Kutoanyar.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasubbag Humas Polres Tulungagung Iptu Tri Sakti saat dikonfirmasi media, Jumat (18/06/2021) membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Pelaku ditangkap di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Ngadiluwih Kediri, pada Senin (14/06/2021) sekira pukul 15.00 WIB kemarin,” terang Tri Sakti.

Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama komplotanya menjebak korban agar datang ke tempat kos teman wanitanya. Korban dijebak seakan telah melakukan tindakan asusila.

“Korban diajak masuk ke mobil, di dalam perjalanan korban diperas dan diancam agar menyerahkan uang sebesar 6 juta rupiah. Karena takut, korban menghubungi orang tuanya agar mentransfer uang,” ucap Tri sakti

Korban mengambil uangnya di ATM depan RSUD dr Iskak, kemudian menyerahkan ke pelaku, “Setelah itu korban diantar kembali oleh pelaku ketempat kos yang berada di kelurahan Jepun,” lanjut Tri Sakti.

Dari pelaku DS, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu tas kecil, SIM, kartu LSM, sebuah handphone merk Samsung warna hitam, uang tunai 450.000 dan lain – lain.

Hingga kini DS masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DS dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP,” pungkas Tri Sakti. (has)

Example 300250
Example 120x600