Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Satnarkoba Polres Pasuruan berhasil amankan Narkoba jenis Sabu-sabu lebih dari 2 kg dan menangkap 2 Tersangka

103
×

Satnarkoba Polres Pasuruan berhasil amankan Narkoba jenis Sabu-sabu lebih dari 2 kg dan menangkap 2 Tersangka

Sebarkan artikel ini
  • IMG-20211016-WA0002
Example 468x60

PASURUAN – cntvnews.id, Team Buser Satnarkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana pengedar Narkotika pada hari Jum’at (08/10/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah counter HP di wilayah Pandaan.

Example 300x600

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si mengatakan “dari penangkapan ini Polisi berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial K (35) dan HP (30) dengan total barang bukti sabu seberat 2.074,88 gram.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang telah tertangkap sebelumnya, sehingga team buser Satnarkoba Polres Pasuruan dapat menangkap kedua tersangka beserta barang buktinya”, terang AKBP Erick Frediz.

Adapun Barang bukti lain yang telah diamankan adalah sebagai berikut :
*1.* 2 (dua) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu total keseluruhan dengan berat kotor 2.073 (dua ribu tujuh puluh tiga) gram;
*2.* 1 (satu) kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan total berat kotor keseluruhan sekitar 1,88 (satu koma delapan puluh delapan) gram.
*3.* 2 (dua) buah timbangan elektrik warna Hitam dan warna biru
*4.* 5 (lima) buah Hp merk Oppo warna abu-abu, merk Redmi warna hitam, merk Samsung warna hitam, merk Realme warna biru, merk Oppo warna hitam.
*5.* 1 (satu) buah sendok besi kecil.
*6.* 3 (tiga) bendel plastik klip kecil.
*7.* 1 (satu) unit Mobil Suzuki Ertiga Nopol W-1390-TL.
*8.* 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Nopol W-3067-WO.
*9.* 1 (satu) buah Handphone merek Asuz warna Hitam dengan kartu M3 Nomor: 085815415152

“Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah sesuai Undang-undang 35 tahun 2009 pasal 112 (2) dan atau pasal 114 (2) dengan Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, ucapnya.

Sabu ini diduga kuat berasal dari Myanmar, namun polisi masih akan melakukan pendalaman dan diperkirakan barang yang disita itu bernilai Rp 4 Miliar.

Dua orang yang diamankan adalah Khamdi (35), warga Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan Hery (30), warga Taman, Sidoarjo. Keduanya diamankan di tempat terpisah. Khamdi diamankan di sebuah toko handphone (HP) di Pandaan, dan Hery diamankan di dekat rumahnya, Sidoarjo.
Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz mengatakan, awalnya penyidik mengamankan Khamdi di Pandaan saat berada di toko HP. Setelah diperiksa, pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku mendapatkan barang dari temannya di Sidoarjo.

“Berdasarkan keterangan itu, anggota Sat Narkoba langsung berangkat ke Sidoarjo untuk melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini,” kata AKBP Erick Frendiz, Jumat (15/10/2021).

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz menerangkan, saat pengembangan di Sidoarjo, tersangka Hery sedang melakukan transaksi. Dan dengan mudah polisi langsung mengamankan tersangka. “Saat itu tersangka (Hery) sedang melempar 2 barang ke sebuah mobil. Setelah melempar sabu 2 kg itu, tersangka langsung diamankan,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan, kata kapolres, mereka sengaja mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Satu tersangka bekerja sebagai sopir, dan satunya lagi sebagai kuli bangunan. “Apapun alasannya, apa yang mereka lakukan ini adalah melanggar hukum, mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,”

Mereka melanggar pasal 114 subsider pasal 112 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda maksimum Rp 10 miliar.( Red/ humas).

Example 300250
Example 120x600