PONOROGO, cntvnews.id – Patroli Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ponorogo menyasar pelanggar lalu lintas di seputar Obyek Wisata Waduk Bendo Kabupaten Ponorogo. Hasilnya, sebanyak 78 Pelanggar Lalu Lintas diberikan Sanski atau tindakan tegas oleh petugas Minggu (13/02/2022).
Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal mengatakan, pihaknya sering mendapat laporan dari masyarakat terkait aktifitas pelanggaran lalu lintas oleh segerombolan anak muda di seputaran waduk bendo.
“Menindak lanjuti laporan tersebut, kita melaksanakan patroli, menyisir sepanjang jalan menuju waduk bendo,” ujar Kasat lantas AKP Ayip
AKP Ayip Rizal menjelaskan, pihaknya berhasil melakukan penindakan sebanyak 78 pelanggar lalu lintas dilokasi wisata waduk bendo tersebut.
“Pelanggar lalu lintas Rata rata adalah pelajar, yang notabene masih dibawah umur dan belum memiliki SIM, serta kendaraan yang di pakai tidak sesuai dengan standar pabrik dan knalpotnya dibrong,” jelasnya.
Dari 78 pelanggar lalu lintas, sangsinya berupa 58 surat tilang dan 20 teguran, dengan Barang Bukti 58 unit kendaraan roda dua, sejumlah SIM dan STNK.
Menurut Ayip Rizal, kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrik melanggar undang-undang. Selain itu bisa menjadi penyebab terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas baik kepada pemilik kendaraan atau pengguna jalan lain.
Kasatlantas berharap setelah kegiatan patroli serta penindakan dari satlantas Polres Ponorogo, tidak ada lagi pelanggaran lalu lintas diseputaran wisata waduk bendo.
“Semoga dengan kegiatan ini membuat mereka merasa jera, mari kita jaga bersama tata tertib dan etika saat berlalu lintas dijalan raya demi kenyanan dan keselamatan bersama,” Pungkasnya
(Hum/AZ)