PONOROGO – cntvnews.id- Satlantas Polres Ponorogo Bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo, melalukan Penertiban terhadap kendaraan roda empat yang melanggar rambu-rambu jalan, di sepanjang Jalan Dr. Soetomo Kabupaten Ponorogo, Sabtu (8/1/2022).
Pada kegiatan tersebut, petugas menjumpai 13 kendaraan roda empat yang melanggar rambu-rambu dilarang parkir. Sehingga terhadap mereka dilakukan penindakan antara lain, diberikan antara lain surat tilang, teguran sampai dengan penggembokan roda mobil, sehingga tidak bisa digunakan oleh pemiliknya.
Kasat lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal mengatakan, kegiatan penertiban ini dilakukan, sebagai salah satu upaya dalam menciptakan Kamseltibcar di wilayah Kabupaten Ponorogo.
“Khususnya di jalan Dr. Soetomo ini memang sering terjadi kemacetan arus lalu lintas, Sehingga kita disini berupaya melakukan penertiban dan penindakan kepada kendaraan – kendaraan roda empat yang parkir sembarangan, padahal disitu sudah jelas ada rambu dilarang parkir,” kata Kasat Lantas AKP Ayip Rizal. (AZ)