Ponorogo, cntvnews.id- Dalam rangka Hari Santri Nasional (HSN) VIII tahun 2022, Bupati Ponorogo H Sugiri Sancoko mengintruksikan kepada seluruh Jajaran OPD dan lembaga atau kantor swasta untuk berbusana ala santri selama 9 hari. Hal itu tertuang dalam Instruki Bupati Nomor 5 Tahun 2022 berlaku mulai 14 Oktober hingga 22 Oktober 2022.
Selain itu, pihaknya berharap agar songkok, sarung menjadi busana resmi nasional.
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki, karyawan, mahasiswa, dan pelajar putra pada hari itu semua mengenakan sarung dan baju koko lengkap dengan kopiah hitam di kepala.
”Mari kita peringati HSN tahun ini dengan totalitas bergaya ala santri,” pesan Kang Bupati, sapaan Bupati Sugiri Sancoko saat memimpin apel pagi di Halaman Graha Krida Praja, Jumat (14/10/2022). Bagi ASN perempuan, karyawati, mahasiswi, dan pelajar putri diinstruksikan berhijab. ‘ Dan untuk non muslim, busananya menyesuaikan,” imbuhnya. (ADV)