Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

RUU Perubahan Ke 2 Atas UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Telah Disahkan, Hj Sri Wahyuni : 7 Poin Yang Disampaikan Saat Pandangan Mini

134
×

RUU Perubahan Ke 2 Atas UU No 38 Tahun 2004 Tentang Jalan Telah Disahkan, Hj Sri Wahyuni : 7 Poin Yang Disampaikan Saat Pandangan Mini

Sebarkan artikel ini
Foto : Anggota Komisi V DPRI Hj Sri Wahyuni saat menyerahkan pandangan mini Fraksi NasDem kepada Kemen PU PR, tentang RUU Jalan, dan beberapa kementrian terkait.
Example 468x60
Foto : Anggota Komisi V DPRI Hj Sri Wahyuni saat menyerahkan pandangan mini Fraksi NasDem kepada Kemen PU PR, tentang RUU Jalan, dan beberapa kementrian terkait.

JAKARTA – cntvnews.id, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, telah disahkan menjadi UU dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/12) lalu.

Setelah 12 tahun akhirnya RUU ini disepakati pemerintah dan komisi V DPR RI dan telah disahkan pada Sidang Paripurna DPR RI.

Example 300x600

Fraksi Partai NasDem DPR RI berperan aktif dalam pengesahan UU perubahan tersebut.
Anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem Hj Sri Wahyuni S. Sos saat dikonfirmasi tentang UU itu mengatakan, setidaknya ada 7 poin yang disampaikan pada saat pandangan mini. Pertama, soal Ruang Manfaat Jalan (Rumaja) diperluas.
“Tidak hanya untuk kendaraan roda dua dan roda empat saja, tetapi untuk pejalan kaki, pesepeda, kendaraan tak bermotor dan penyandang disabilitas,” terang Hj Sri Wahyuni kepada media ini Selasa (21/12).

Poin kedua, lanjut Bu Ipong, anggota Fraksi NasDem memperhatikan soal Penyusunan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dalam pengoperasian jalan. Harus memenuhi asas keselamatan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban.
“Tetapi tetap memperhatikan kondisi keragaman setiap wilayah,” ujarnya.

Sedangkan poin ketiga, terkait pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan, baik jalan propinsi, jalan kabupaten atau kota dapat diambil alih oleh pemerintah.

Poin keempat, pemerintah tidak menanggung risiko kerugian investasi akibat berubahnya suku bunga, inflasi dan volume lalu lintas kendaraan akan mendorong Badan Usaha Jalan Tol.

Hj Sri Wahyuni menambahkan, poin kelima, pengusahaan jalan tol yang meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan atau dana preservasi dilakukan oleh Badan Usaha milik Negara, Badan Usaha milik daerah, dan atau Badan Usaha Milik Swasta yang mumpuni serta melalui tahap uji tuntas.

“Keenam, untuk memangkas jalur birokrasi dan waktu penyesuaian tarif tol hendaknya penyesuaian tarif ditetapkan oleh menteri,” Tambahnya.

Ketujuh, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa perlu menetapkan status jalan sesuai fungsi jalan

“Ini untuk menjaga hubungan konektivitas antar administrasi wilayah yang berbeda,” pungkas Anggota Komisi V DPR RI Fraksi NasDem Hj Sri Wahyuni. (AZ)

Example 300250
Example 120x600