Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Residivis Kasus Pencurian Asal Kesamben Blitar, Di Dor Polisi

145
×

Residivis Kasus Pencurian Asal Kesamben Blitar, Di Dor Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Residivis Kasus Pencurian/dok : humas Polres
Example 468x60
Foto : Residivis Kasus Pencurian/dok : humas Polres

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang residivis kasus pencurian inisial AAP (39) asal Sembung, Desa Pagergunung, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Polisi.

Pasalnya, berusaha kabur saat ditangkap unit Reskrim Polsek Sendang bersamaTim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, pada Selasa (24/08/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Example 300x600

“Pelaku terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan,” ujar Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, Kamis (26/08/2021).

Nenny menerangkan, pelaku terakhir kali menjalankan aksi pencuriann di Dusun Krajan, Desa Tugu, Kecamatan Sendang Kabupaten Tulungagung.

Terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sebuah HP merk Oppo reno 4 warna biru, uang tunai Rp 400.000, sebuah kaos warna abu – abu, sebuah dosbook, sebuah jaket jemper warna hitam, sepasang sepatu warna biru, dan sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol S 2324 NAP.

“Dalam menjalankan aksinya, pelaku mendatangi toko dengan berpura – pura membeli sesuatu. Namun saat pemilik toko (korban) lengah, pelaku menggasak barang berharga milik korban,” ungkapnya.

Dari catatan kepolisian, pelaku bukan hanya beraksi di wilayah Tulungagung, melainkan di berbagai wilayah yakni di Magetan sebanyak tigak kali, Kabupaten Madiun satu kali, dan pernah menjalani hukuman di Polres Trenggalek dengan kasus serupa.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.(Red/Hary)

Example 300250
Example 120x600