CNTVINDONESIA.NET/ BLITAR, Polisi resor Kota Blitar mengelar oprasi balap liar,minggu dini hari ( 19/01). Dalam razia kali ini, polisi menindak sebanyak 77 unit sepeda motor.
Razia balap liar dipimpin langsung Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela dan dibagi menjadi tiga lokasi.
Ketiga lokasi itu, diantaranya Simpang Tiga Herlingga, di Jl Sudanco Supriyadi atau di depan Taman Makam Pahlawan, dan di wilayah Jatimalang Kecamatan Kepanjenkidul.
“Kami mengamankan barang bukti motor sebanyak 77 unit dari tiga lokasi. Mereka kami tindak dengan memberikan surat tilang,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela.
Selain memberikan surat tilang, kata Leonard, para pengendara yang terjaring razia juga diberi hukuman untuk mendorong sepeda motornya ke Mapolres Blitar Kota.
Menurutnya, hukuman itu sebagai upaya edukasi kepada remaja yang gemar melakukan balap liar.
Dikatakannya, razia balap liar ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Selain itu, razia balap liar juga untuk memberikan rasa aman kepada pengendara dan masyarakat pada umumnya.
“Kami sering menerima laporan dari masyarakat terkait balap liar di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Selama ini, masyarakat resah dengan kegiatan balap liar,” ujarnya.
Menurutnya, razia balap liar terus digencarkan setiap akhir pekan.
Polisi akan menyasar beberapa lokasi lain yang biasa dipakai untuk ajang balap liar untuk membari rasa aman terhadap masyarakat. ( aief)