Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pariwisata

Ratusan Karyawan Pabrik Rokok PT Margantara  Desa Gesikan Tulungagung Terima BLT DBHCHT Tahap Dua

1323
×

Ratusan Karyawan Pabrik Rokok PT Margantara  Desa Gesikan Tulungagung Terima BLT DBHCHT Tahap Dua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Penyaluran  BLT DBHCHT Tahap Dua kepada Karyawan Pabrik Rokok PT Margantara  Desa Gesikan/ Winarti

Tulungagung – cntvnews.id, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Dinas Sosial menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahap 2 Tahun 2023 kepada karyawan dan ratusan buruh pabrik rokok PT Margantara Jaya  Desa Gesikan pada Rabu (25/10/2023)

Example 300x600

Kepala dinas Sosial  Tulungagung  Wahid masrur mengatakan, pada hari ini  mereka menerima untuk bulan agustus dan september yang masing-masing  menerima Rp200 ribu per bulan.

Menurutnya,  mekanisme penyaluran BLT DBHCHT diberlakukan secara bertahap.

Setiap warga atau keluarga penerima manfaat (KPM) mendapat hak BLT dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau itu selama sembilan bulan.

Pencairan pertama pada bulan Juni dan Juli. Hari ini pencairan untuk bulan Agustus dan September. Pencairan selanjutnya bulan Oktober, November, dan Desember 2023,

Menurut Wahiyd, aturan pencairan BLT DBHCHT 2023 memang seperti itu, yaitu dua bulan, dua bulan, dan terakhir tiga bulan.

Pada tahun ini  jumlah penerima bansos lebih banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Itu dikarenakan minimnya penyerapan bansos DBHCHT tahun lalu, sehingga dimaksimalkan pada tahun ini.

Dari data Dinsos Kabupaten Tulungagung, ada 9.200 wargaTulungagung yang menerima BLT DBHCHT untuk  tahun 2023.

Wahyid melanjutkan, penerima BLT dari DBHCHT merupakan warga yang bersentuhan langsung dengan pengolahan tembakau dan warga miskin.

“Terlebih dulu nama penerima BLT DBHCHT masuk dalam usulan penerima. Kemudian Dinsos melakukan verifikasi dan validasi. Selanjutnya disahkan oleh Bupati Tulungagung melalui surat keputusan,” katanya.

Mereka yang terdata berhak mendapat bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan selama sembilan bulan.

Proses penyaluran bantuan tahap dua ini telah berlangsung selama beberapa hari dan akan berlanjut hingga seminggu ke depan. Disebutkan, tahapan itu memerlukan waktu untuk verifikasi data penerima dan koordinasi dengan bank yang menyalurkannya.

Tidak hanya karyawan dan buruh pabrik rokok, DBHCHT juga diberikan kepada KPM dari petani tembakau, lansia, dan individu rentan miskin lainnya. Wahiyd berharap,bantuan ini akan membantu meringankan beban masyarakat, terutama dalam situasi seperti saat ini, di mana persawahan menghadapi kondisi yang sedikit kering.

“Semoga bermanfaat dan bisa membantu meringankan beban mereka” pungkasnya.

Reporter : Winarti

Editor     :  Anisha

Example 300250
Example 120x600