Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemerintahan

Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi DPRD Ponorogo Sepakat Bahas Usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

135
×

Rapat Paripurna, Seluruh Fraksi DPRD Ponorogo Sepakat Bahas Usulan Raperda Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
  • IMG_20230529_113004
Example 468x60

Ponorogo, cntvnews.id – DPRD Kabupaten Ponorogo Senin 29 Mei 2023 menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan umum Fraksi- Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo, tentang kawasan tanpa rokok dan Penyampaian Bupati Ponorogo terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta Pembentukan Panitia Kerja DPRD Kabupaten Ponorogo membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto SPd, didampingi Wakil Ketua DPRD Masing Masing Dwi Agus Prayitno SH Msi dan Anik Suharto S. Sos
Dalam rapat paripurna tersebut delapan Fraksi yakni Fraksi amanat persatuan, Fraksi
Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDIP, Fraksi, Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi NasDem sepakat dan mendukung di bentuknya Perda Kawasan Tanpa Rokok dan segera usulan Raperda tersebut untuk dibahas pada rapat rapat selanjutnya.

Example 300x600

“Kami berpendapat selagi untuk kesejahteraan masyarakat kami sepakat untuk ditindak lanjuti pada rapat rapat selanjutnya. Termasuk usulan tentang kawasan pertanian pangan berkelanjutan,” ucap juru bicara salah satu Fraksi yaitu Fraksi NasDem.

Sementara itu Ketua DPRD Ponorogo Sunarto SPd menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 115 ayat 2 undang-undang nomor 36 tahun 2009, Jo pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012, Jo Pasal 6 ayat 1 peraturan bersama menteri kesehatan dan Menteri Dalam Negeri NOMOR 188/MENKES/PB/I/2011 NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KAWASAN TANPA ROKOK, serta mendasarkan ketentuan dalam pasal 28A undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan undang-undang nomor 41 tahun 2009, tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Sesuai dengan jadwal DPRD Ponorogo, agenda Paripurna kali ini pertama, jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi fraksi terhadap peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tentang kawasan tanpa rokok, yang kedua pandangan umum fraksi fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelamjutan. ” terang Ketua DPRD Sunarto, SPd,

Dikarenakan pada tanggal 22 Mei tahun 2023 rapat paripurna tidak dapat dilaksanakan maka sesuai kesepakatan pada rapat paripulasi sebelumnya, bahwa rapat paripurna pagi hari ini yang pertama pandangan umum fraksi terhadap Rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tentang kawasan tanpa rokok yang kedua penyampaian Bupati Ponorogo terhadap usulan Rancangan peraturan daerah Kabupaten Ponorogo tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, yang ketiga pembentukan panitia kerja DPRD Kabupaten Ponorogo membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan,” jelas Sunarto SPd.(ADV)

Example 300250
Example 120x600