Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemerintahan

Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tulungagung Pengganti Antar Waktu (PAW)

112
×

Rapat Paripurna Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/janji Wakil Ketua dan Anggota DPRD Tulungagung Pengganti Antar Waktu (PAW)

Sebarkan artikel ini
  • IMG-20230427-WA0011
  • IMG-20230427-WA0017
  • IMG-20230427-WA0016
  • IMG_20230427_202243
  • IMG-20230427-WA0014
  • IMG-20230427-WA0011
Example 468x60
TULUNGAGUNG – cntvnews.id, DPRD Tulungagung, menggelar rapat paripurna pengambilan sumpah/janji pengganti antar waktu (PAW) Wakil Ketua dan anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019 – 2024, pada kamis (27/04/2023).

Pelantikan berlangsung di Ruang Graha Wicaksana lantai II Kantor DPRD Tulungagung.

Example 300x600
Hadir dalam rapat paripurna tersebut Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo dan Wabup Gatut Sunu Wibowo,jakaran Forkopimda Tulungagung, para Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Sekda Tulungagung, Sukaji, dan anggota DPRD Tulungagung.

Wakil Ketua DPRD Tulungagung yang dilantik, yakni Drs H Ali Masrup. Ia sebelumnya menjabat sebagai Plt Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan Ketua Fraksi PKB DPRD Tulungagung.

Sedang anggota DPRD yang dilantik adalah H Khamim SE. Keduanya menggantikan posisi mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung asal PKB, Adib Makarim MH.

Pelantikan dipimpin  oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono SSos, dan berlangsung dua sesi.

Sesi pertama pelantikan untuk Wakil Ketua DPRD Tulungagung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri (Kalanri) Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum SH MH. Sementara yang kedua untuk anggota dewan dilakukan oleh Marsono.

“Pelantikan yang dipandu oleh Ketua pengadilan negeri ini l sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta dalam Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 130 ayat (1) Peraturan DPRD Tulungagung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022.

“Disebutkan bahwa aggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya, mengucapkan sumpah / janji yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam rapat paripurna,” ujarnya.

Peresmian pengangkatan PAW Wakil Ketua DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Ali Masrup, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/264/011.2/2023.

Sementara peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Tulungagung sisa masa jabatan tahun 2019-2024, Khamim, berdasar Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 171.407/290/011.2/2023.

Usai pelantikan, Marsono berharap dengan dilantiknya Ali Masrup dan Khamim sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung dan anggota DPRD Tulungagung hasil PAW dapat membuat kinerja DPRD Tulungagung lebih baik lagi.

 “Kinerja DPRD ini kompak ketika semuanya bekerjasama. Harmonisasi, bersinergi, kolaborasi lintas institusi, baik legislatif maupun eksekutif,” tuturnya.

Ia menyebut, akan terus membangun sinergitas mengedepankan asfirasi rakyat untuk diaplikasikan dalam kebijakan pemerintah.

Reporter : Winarti
Editor      : Agus Zahid
Example 300250
Example 120x600