Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Peristiwa

Rapat Paripurna, Fraksi Fraksi DPRD Ponorogo Setujui Perubahan ke 2 Perda Perubahan OPD

123
×

Rapat Paripurna, Fraksi Fraksi DPRD Ponorogo Setujui Perubahan ke 2 Perda Perubahan OPD

Sebarkan artikel ini
Example 468x60


Ponorogo, cntvnews.id – DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Kabupaten Ponorogo di Ruang Paripurna Lantai 3 Gedung Dewan Jalan Alon Alon Timur No 19 Ponorogo, Senin 8 Agustus 2022. Pandangan umum terkait usulan Raperda Perubahan Kedua Atas Perda No.6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, dalam hal ini adalah untuk OPD Satpol PP yang akan naik menjadi Kelas A dan UPTD Rumah sakit Dr. Harjono dengan nama unit khusus.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd, dengan dihadiri para wakil ketua DPRD dan anggota DPRD kabupaten Ponorogo di ruang rapat paripurna lantai tiga. Tampak hadir dalam acara itu Bupati Ponorogo H. Sugiri Sancoko, sekretaris daerah, Agus Pramono, Forkopimda dan sejumlah kepala OPD, Camat di lingkungan pemerintah Kabupaten Ponorogo

Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto Spd menyebut jika terkait usulan perubahan SOTK di OPD satpol PP dan rumah sakit umum Harjono pada prinsipnya tidak ada masalah dan semua fraksi di DPRD Kabupaten setuju dan mendukungnya. Bahkan, soal perubahan SOTK tersebut pihak dewan secepatnya akan membahas dan merampungkan menjadi peraturan daerah (Perda).
“Pada prinsipnya untuk perubahan SOTK di satpol PP dan rumah sakit pada tidak ada masalah. Dan semua fraksi setuju dan mendukung untuk segera dibahas menjadi perda.”ujar Sunarto, ketua DPRD Kabupaten ponorogo.

Example 300x600

Dikatakan Ketua Sunarto jika perubahan SOTK di OPD Satpol PP dan rumah sakit tersebut sudah sesuai, karena adanya aturan dan kebutuhan. Dimana, selama ini keberadaan Damkar di bagian Satpol PP yang hanya dipimpin Kasi maka kedepan akan dipimpin oleh seorang Kabid (kepala bidang) dan itu artinya Satpol PP naik kelas menjadi type A begitu juga dengan rumah sakit yang dulu sebutannya UPTD maka kedepan akan berubah menjadi unit khusus.

Hal itu agar supaya rumah sakit plat merah memiliki kewenangan yang luas terutama dalam hal pengambilan keputusan yang urgent hubungannya dengan pelayanan publik.
Reporter : Winarti
Editor : Agus Zahid

Example 300250
Example 120x600