Ponorogo, cntvnews.id – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo Senin 30 Januari 2023, menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Perubahan ke 2 tentang susunan dan pembentukan perangkat daerah. Persetujuan tersebut terlaksana pada Rapat Paripurna di Lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd dengan didampingi seluruh unsur Pimpinan DPRD (Para wakil Ketua, red), Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo beserta jajaranya.
Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd saat memimpin Rapat Paripurna menyampaikan, Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur, No 188/50469/013:/2022 tertanggal 30 Desember 2022,perihal hasil fasilitasi, Rancangan Peraturan Daerah, Kabupaten Ponorogo tentang perubahan ke 2 atas Perda No 6 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta mendasarkan surat bupati Ponorogo No : 180/4791/405.03/2022 tertanggal 30 Des 2022.perihal usulan persetujuan Raperda Kab Ponorogo tentang pengelolaan keuangan daerah dan surat Bupati Ponorogo No : 180/4792/405.01.3/2022 tertanggal 30 Desember 2022 perihal usul persetujuan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang bangunan gedung.
“Maka Rapat Paripurna pagi ini yang pertama, pengambilan keputusan terhadap Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan ke 2 atas Perda No 6 tahun 2016,tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah . Yang kedua penyampaian usul persetujuan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang pengelolaan keuangan daerah, b. bangunan gedung,” terangnya.
Usai mendengarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Ponorogo, Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Spd memimpin untuk persetujuan bersama terhadap Raperda Kabupaten Ponorogo tentang Perubahan ke 2 atas Perda No 6 tahun 2016,tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Rapat berlangsung lancar dan sesuai dengan yang diharapkan.
Sedangkan tentang usulan
persetujuan Raperda Kabupaten Ponorogo tentang pengelolaan keuangan daerah, b. bangunan gedung. Setelah mendengarkan laporan Bupati Ponorogo, maka Badan Pembentukan Peraturan Daerah Ponorogo mengusulkan kepada pimpinan DPRD agar usulan Raperda tersebut dapat diterima dan dibahas pada rapat rapat selanjutnya.