Ponorogo, cntvnews.id – DPRD Kabupaten Ponorogo Selasa 30 Agustus 2022 menggelar Rapat Paripurna tentang Jawaban Eksekutif Atas pandang umum fraksi tentang Perubahan Perda No 5 tahun 2020, tentang perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Ponorogo, sekaligus pembentukan Pansus Raperda tersebut. Rapat digelar di Ruang Sidang Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo Jalan Aloon Aloon Timur No 29 Ponorogo. Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Dwi Agus Prayitno SH Msi, didampingi Wakil Ketua Misri Efendi SH MH dan Anik Suharto S. Sos serta dihadiri sejumlah Anggota Dewan dan Wakil Bupati Ponorogo Lisdyarita.
Sejumlah Fraksi di DPRD Ponorogo yaitu Fraksi NasDem, PKB, Gerindra, Demokrat, Golkar,PDIP, PKS dan Partai Amanat Persatuan sepakat dibentuk Pansus untuk membahas Raperda perubahan Perda No 5 Tahun 2020.
Wakil Ketua DPRD Dwi Agus Prayitno usai memimpin Rapat Paripurna menjelaskan, sesuai dengan hasil audit BPK dan sesuatu ketentuan bahwa PDAM memenuhi harus ketentuan PP 54 tahun 2917 tentang Perusahaan Daerah, bahwa Sisa hasil laba ini ada ketentuan yang diatur dalam PP tersebut. “Kita belum mengikuti itu sehingga untuk memenuhinya, kita merubah Perda No 5 tahun 2020 . Salah satu diantaranya juga berubah menjadi Perumda Air Minum,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Dwi Agus Prayitno bahwa setelah mendengar penjelasan jawaban dari eksekutif, seluruh Fraksi di DPRD sepakat melanjutka pembahasan dalam Pansus untuk memperdalam, karena ada beberapa yang cukup krusial. “Temen temen setelah mendengar jawaban dari Ibu Bupati seluruh Fraksi menghendaki dibentuk Pansus untuk mencermati terkait dengan Perubahan Perda ini karena memang ada beberapa yang perlu diperhatikan, seperti Penyebutan apakah PUDAM atau Perumda air minum ini perlu dibakukan, diharapkan dipansus akan ada pembahasan, tentunya kita akan mengikuti ketentuan PP 54 tahun 2017,” lanjutnya.
Ditambahkan, pembagian laba sebenarnya sudah diatur dalam PP 54 tahun 2017 ini. Utamanya pada pasal 101. ” Yang lebih utama lagi soal pengaturan laba ini sudah diatur pada PP tersebut khususnya pasal 101, inilah beberapa masalah krusial yang perlu dibahas di Pansus,” Pungkas Wakil Ketua Dewan Dwi Agus Prayitno.
Reporter : Sri Hartini
Editor : Agus Zahid