Ponorogo, cntvnews.id – DPRD Ponorogo Jumat 13 Mei 2022 menggelar Rapat Paripurna tentang Pandangan Umum Fraksi Fraksi terhadap Raperda pencabutan Perda No 2 tahun 2013 tentang ijin usaha jasa kontruksi , dan Raperda pencabutan Perda No 4 tahun 2008 tentang Lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan. Rapat dipimpin oleh
Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto Spd dengan dihadiri sejumlah wakil ketua dan anggota DPRD Ponorogo. Sementara itu dari pihak eksekutif dihadiri oleh Sekda Kabupaten Ponorogo Drs Agus PramonoPramono, di Ruang Utama Rapat Paripurna Lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo, Jalan alun alun Timur No 29 Ponorogo.
Pada Rapat paripurna tersebut seluruh Fraksi menyetujui usulan pencabutan kedua Raperda yang diajukan untuk kemudian dilanjutkan pada proses lebih. Diawali dari Fraksi NasDem DPRD Ponogo yang setuju dengan pencabutan Perda No 4 tahun 2008,karena telah diatur dalam permendagri No 18 tahun 2018. ” Kami menyetujui pencabutan Perda tersebut karena telah diatur dalam Permendagri No 18 tahun 2018, Terkait pencabutan Perda ijin usaha kontruksi Fraksi NasDem berharap agar segera dibangun infrastruktur dengan kualitas yang lebih baik, ” terang Ketua Fraksi NasDem Mukridhon Romdhoni.
Hal senada disampaikan Fraksi PKB, Fraksi ini menyetujui tentang pencabutan perda 2 tahun 2013 tentang jasa kontruksi, dan perda no 4 tahun 2018 tentang Lembaga Pemasyarakatan desa.
“Menyetujui adanya pencabutan 2 perda. Karena amanat undang undang, Kami minta dinas rerkait supaya disosialisasi.
Selain itu kami juga minta LKD diberdayakan,” terang Ketua Fraksi PKB Fikson dan Sekretaris Mahfud Arifin yang dibacakan Mujiatin.
Begitu juga dengan Fraksi Demokrat, terkait pencabutan Perda No 2 tahun 2013 tentang ijin usaha jasa konstruksi, dan perda no 4 tahun 2008 tentang Lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan. “Kami mendukung Pemda, karena sudah tidak relevan lagi. PP no 5 tahun 2021, Peraturan no 6 tahun 2021, PP No 14 tahun 2021 tentang ijin usaha jasa konstruksi, kami berharap Pemda inten konsisten dalam pengawasan, Dan memberi sanksi untuk edukasi.Karena jasa ini melahirkan produk kotruksi yang berdampak pada sosial ekonomi kemasyarakatan.” beber Ketua Fraksi Demokrat Edi Iswayudi, dan sekretarisnya Widodo dalam naskah Pandangan Umum Fraksinya.
Sementara Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Imam Mustofa juga menyetujui pencabutan, agar dijadikan pertimbangan dan ditanggapi dengan baik.
Begitu juga dengan Fraksi Golkar, menurutnya Raperda tentang pencabutan 2 perda itu, Golkar pada prinsip setuju karena telah sesuai dengan undang undang yang berlaku, seperti yang dibacakan oleh
Muh Qomarudin.
Hal serupa disampaikan oleh Fraksi PDIP, pihaknya
Mendukung langkah tersebut ,namun Fraksi PDIP berharap Pemda mensosialisaikan kepada masyarakat. Selain itu Fraksi PDIP juga minta Pemda menjelaskan 1.Berapa pendapatan asli daerah
2.berapa pendapat Asli daerah selama 5 tahun yang di peroleh dari perda tersebut, sebagaimana yang dibacakan Teguh Pujianto dan ditanda tangani oleh
Evi dan Agung selaku Ketua dan Sekretaris Fraksi PDIP.
Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera sebagaimana yang dibacakan oleh Ribut Riyanto juga
Setuju dan sangat mendorong pencabutan kedua Perda tersebut. Pihaknya berharap agar sarana infrastruktur perlu mendapat sentuhan.
“Kami berharap kualitas pembangunan kedepan lebih ditingkatkan, dan di tingkat desa dan kelurahan dilakukan kordinas dengan baik antar elemen sehingga bisa makmur dan sejahtera, ” terang Ribut.
Yang terakhir Partai Amanat Persatuan, Terkait pencabutan ke 2 perda itu
pihaknya menyambut baik dengan semangat penataan yang lebih berkualitas dan jangan asal membangun. “Perhatikan, estetika graund dan ramah lingkungan.
Sanksi perlu dilakukan untuk edukasi,
Setuju yang perda itu (pencabutan perda LKD) karena cukup diatur perbub” pungkas Cipto Prayitno spd. (AZ)