TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Seorang pria berinisial KA (40) warga Talok, Desa Pojok, Kecamatan Garum Blitar, terpaksa harus diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung.
Pasalnya, diduga telah melakukan perampasan Handphone milik RY (14) seorang pelajar SMP di Tulungagung, asal Desa Majan Kecamatan Kedungwaru, Selasa (04/05/2021)
Kapolsek Kota Tulungagung, Kompol Rudi Purwanto melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Nenny menerangkan, kejadian bermula pada Selasa, (27/04/2021) sekira pukul 13.00 WIB, RY bersama temannya FD berada diwarung depan GOR Lembu Peteng, tiba-tiba dihampiri pelaku yang mengendarai Scoopy warna hitam dengan menanyakan alamat guru ngaji dan pelaku menyuruh teman korban untuk menemui orang yang dimaksud.
“Saat korban sendirian itulah, pelaku menanyai korban apakah membawa HP? dan dijawab oleh korban “tidak bawa HP. Secara tiba-tiba pelaku mendorong tubuh korban hingga jatuh, kemudian pelaku membuka tas korban dan merampas HP merk Iphone 6 warna grey milik korban dan selanjutnya pelaku kabur mengendarai motornya kearah timur,” terang Nenny, Rabu (05/05/2021).
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.500.000 dan melaporkannya ke Polsek Tulungagung.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Akhirnya petugas Unit Reskrim Polsek Tulungagung berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti HP Iphone warna grey milik korban pada Selasa (04/05/2021) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB,” imbuh Nenny.
Pelaku saat ini dijebloskan disel tahanan Mapolsek Tulungagung dan di jerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (Red/Sis)