TULUNGAGUNG – cntvnews.id, AS (31) Pria asal Dusun Welahan, Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung diamankan Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung.
AS diringkus Polisi saat berada dirumahnya pada hari Sabtu (12/06/2021) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 44 butir Pil Double L, sebuah HP sebagai sarana transaksi dan uang senilai Rp.100.000; hasil penjualan pil double L.
Kapolsek Kalidawir AKP Santoso SH Melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H. saat dikonfirmasi Minggu (13/06/2021) menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut menanggapi informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis pil dobel L di wilayah hukum Polsek Kalidawir.
“Ini bentuk respon kepolisian memerangi dan memberantas peredaran narkotika, jadi kita akan terus tindak lanjuti,” terang Iptu Nenny
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menjalani penahanan di Mapolsek Kalidawir. “Pelaku akan dijerat Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (so/has)