Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Pria Pengedar Pil Koplo Asal Desa Tanggulwelahan, Diciduk Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung

126
×

Pria Pengedar Pil Koplo Asal Desa Tanggulwelahan, Diciduk Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, AS (31) Pria asal Dusun Welahan, Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung diamankan Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung.

AS diringkus Polisi saat berada dirumahnya pada hari Sabtu (12/06/2021) sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

Example 300x600

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa 44 butir Pil Double L, sebuah HP sebagai sarana transaksi dan uang senilai Rp.100.000; hasil penjualan pil double L.

Kapolsek Kalidawir AKP Santoso SH Melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H. saat dikonfirmasi Minggu (13/06/2021) menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut menanggapi informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis pil dobel L di wilayah hukum Polsek Kalidawir.

“Ini bentuk respon kepolisian memerangi dan memberantas peredaran narkotika, jadi kita akan terus tindak lanjuti,” terang Iptu Nenny

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku menjalani penahanan di Mapolsek Kalidawir. “Pelaku akan dijerat Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (so/has)

Example 300250
Example 120x600