TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Jajaran Satresnarkoba Polres Tulungagung mengamankan Pria berinisial VA (37) Asal Dusun Patik Desa Batangsaren Kecamatan Kauman. pasalnya diduga kuat telah menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubbag Humas Iptu Tri Sakti saat dikonfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Tri Sakti menerangkan, berbekal adanya informasi dari masyarakat akhirnya tim Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan pelaku diwilayah Desa Panggungrejo Kecamatan Kauman.
“Kami mendapatkan informasi di masyarakat pada hari Rabu (27/01/2021) malam dan akhirnya berhasil dilakukan penangkapan pukul 23.00 WIB,” Terang Trisakti, Sabtu (30/01/2021).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi Shabu seberat 0.62 gram yang disimpan dalam saku .
Setelah dilakukan penggledahan di rumahnya di dapat barang bukti tambahan berupa 1 buah alat hisap sabu yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,38 gram bekas dibakar dan beberapa barang bukti lainya.
“Kepada petugas Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak ia kenal dengan cara transaksi melalui handphone kemudian pelaku mengambil barang di tempat yang telah di tentukan.” Pungkasnya.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tenaga Honorer di Pemkab Tulungagung ini di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun penjara. (Has)