Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Polsek Wonosalam Bersama KRPH Sumberjo Amankan Pembalak Liar

95
×

Polsek Wonosalam Bersama KRPH Sumberjo Amankan Pembalak Liar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

CNTVINDONESIA.NET/JOMBÀNG- Terbukti membawa kayu jati dari hutan kawasan milik perhutaniseorang warga berinisial KSM asal dusun Komodo Alamat : Dsn. Kemodo selatan Rt/Rw 03/01 Ds. Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung diamankan Petugas KRPH Sumberjo dan unit Reskrim Polsek wonosalam.

Pengamanan dan penangkapan pelaku bermula saat Bambang djuritno (47) KRPH Ds. Sumberjo bersama sdr. Edi Wibowo dari rumah dinas menuju ke pos keamanan perhutani menjumpai orang yang sedang mengendarai sepeda motor merk Revo warna hitam membawa 2 (dua) batang kayu glondong jenis jati dari dalam hutan.Rabu, (19 /02/2020).

Example 300x600

Kayu glondong jenis jati, dengan masing – masing ukuran panjang 160 cm diameter 13 cm dan 1 (satu) batang kayu glondong jenis jati dengan ukuran panjang 160 cm diameter 10 cm berada diatas keranjang bambu yang ditutup daun pohon sono berasal dari kawasan hutan milik perhutani petak 31 B, RPH Sumberjo KPH Jombang , diwilayah hukum Polsek Wonosalam.

Dari kejadian ini Bambang Djuritno langsung melakukan koordinasi dgn Kanit Reskrim selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Wonosalam guna Proses pemeriksaan, dan setelah dilakukan gelar perkaranya terdapat cukup bukti untuk dilakukan proses penyidikan selanjutnya.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 (dua) batang kayu glondong jenis jati, dengan masing – masing ukuran panjang 160 cm diameter 13 cm.1 (satu) batang kayu glondong jenis jati dengan ukuran panjang 160 cm diameter 10 cm, 1 (satu) buah Gergaji.,1 (satu) buah arit / sabit gagang besi., 1 (satu) buah keranjang bambu., 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA REVO ABSOLUT, warna hitam, Nopol : S-6384-XI, Noka : HH1JBG1139K148372, Nosin : JBC1E1148316.

Berkaitan dengan illegal loging pasal yang dilanggar menurut Kapolsek Wonosalam AKP Luwi Nurwibowo, S.H menjelaskan ,” Kepada siapapun untuk tidak , Mengambil, menebang, memotong, memanen atau memungut kayu jenis jati dari hutan produksi tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal : 82 (1) huruf c, Jo pasal 12 huruf c UURI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan.,” Tandasnya. (Red/tkt)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *