Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemerintahan

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022

141
×

DPRD Ponorogo Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2022

Sebarkan artikel ini
  • IMG_20230327_100220
Example 468x60

Ponorogo – cntvnews.id, DPRD Kabupaten Ponorogo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ponorogo Tahun Anggaran 2022 di Ruang Paripurna lantai 3 Gedung DPRD Ponorogo, Senin 27 Maret 2023.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, SPd dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Dwi Agus Prayetno SH Msi, Wakil Ketua DPRD Anik Suharto S. Sos dan sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo. Sementara dari eksekutif hadir Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Wabup Ponorogo Hj. Lisdyarita, Forkopimda, Pimpinan OPD, Camat dan para tamu undangan.

Example 300x600

Pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Ponorogo Sunarto, S.Pd menyampaikan, penyampaian LKPJ merupakan kewajiban setiap kepala daerah kepada DPRD, hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Serta penyampaiannya paling lambat dilakukan tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Penyampaian LKPJ Bupati ini merupakan kewajiban setiap kepala daerah. Sebagaimana yang telah diamanatkan dalam peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019, dan penyampaian LKPJ ini sudah tepat waktunya, sesuai peraturan yang ada, ” jelasnya.
Setelah penyampaian LKPJ, DPRD menindak lanjutannya dengan membentuk Pansus untuk membahas lebih lanjut penyampaian LKPJ dari Bupati tersebut. ” Tadi telah dibentuk Pansus, untuk menindak lanjuti dan untuk membahas LKPJ tersebut,” Lanjutnya.

Sementara itu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam penyampanya antara lain menyebutkan jika agenda ini merupakan bagian dari siklus rutin yang di lakukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD secara transparan dan akuntabel, atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan Tahun Anggaran 2022.

“Penyampaian singkat sebagai pengantar dokumen LKPJ yang telah disampaikan, selanjutnya akan dibahas oleh DPRD bersama eksekutif sesuai jadwal yang telah ditentukan. Dokumen tersebut kami susun berdasar peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020, untuk menghasilkan perbaikan pemerintah Daerah, ” jelas Sugiri dalam sambutannya.

Dalam paparannya, Bupati Sugiri Sancoko juga menyampaikan, belum tercapainya 100 persen dari total pendapatan daerah dari target yang telah ditetapkan tersebut berasal dari pendapatan transfer, yaitu dari DAK fisik yang terkendala pada waktu dari proses pengadaan barang dan jasa.

“Dalam penyampaian LKPJ, hampir semua program tercapai, namun masih ada yang kurang dari harapan masyarakat. Ini adalah PR kita, untuk lebih bekerja keras lagi di tahun 2023 ini, ” ungkapnya.(AZ/ADV)

 

Example 300250
Example 120x600