Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
NasionalPeristiwa

Polri Tegaskan Tersangka Jozeph Paul Zhang Berstatus WNI : Proses Hukum Ikuti Aturan RI

120
×

Polri Tegaskan Tersangka Jozeph Paul Zhang Berstatus WNI : Proses Hukum Ikuti Aturan RI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – cntvnews.id, Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono masih terus diburu polisi meski mengaku sudah melepas status WNI. Polri memastikan Jozeph Paul Zhang masih WNI dan tidak pernah tercatat mengganti kewarganegaraan.

“Iya (WNI). Datanya seperti itu. Sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021, tidak terdapat nama JPZ dalam data WNI yang akan mengganti kewarganegaraan,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (20/4/2021).

Example 300x600

Kombes Ramadhan membeberkan rincian data orang-orang yang mengganti kewarganegaraan di Jerman sejak tahun 2017. Namun, kata dia, tidak ada nama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono di dalamnya.

“Hasil koordinasi penyidik dengan atase Polri pada KBRI Berlin di Jerman, dan didapatkan data imigrasi serta informasi, detailnya sebagai berikut. Di tahun 2018 ada 65 orang, tahun 2019 50 orang, tahun 2020 61 orang, dan sampai bulan April 2021 ada 4 orang,” tuturnya.

“Sekali lagi data tersebut tidak ada nama JPZ,” sambung Ramadhan.

Dengan demikian, lanjut Ramadhan, Jozeph Paul Zhang wajib mengikuti hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, Jozeph sempat mengaku sudah melepas status WNI.

“Artinya apa? Melihat data tersebut JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tutupnya. (Red/Humas Polri)

Example 300250
Example 120x600