Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Video ‘Muhammad Kace’ : Bisa Dijerat UU ITE

93
×

Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Video ‘Muhammad Kace’ : Bisa Dijerat UU ITE

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA – cntvnews.id, YouTuber Muhammad Kace diduga melakukan penistaan agama sehingga dilaporkan ke Bareskrim Polri. Polri mengimbau kepada masyarakat agar tidak membagikan ulang (share) video-video Muhammad Kace yang berbau kontroversial karena bisa saja terjerat UU ITE.

Example 300x600

“Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).

Kombes Ramadhan mengatakan video Muhammad Kace yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok. Dia menyebut warga yang mem-posting video M Kace itu bisa saja dijerat UU ITE.

“Ya bisa (dijerat UU ITE). Cuma kita lagi fokus kepada yang membuat. Jadi yang membuat dan pelaku yang bersangkutan,” tuturnya.

“Akan membuat kegaduhan, juga akan berpotensi memecah belah. Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” sambung Ramadhan.

Lebih lanjut, Kombes Ramadhan mengungkapkan Polri sedang berupaya untuk melakukan take down terhadap video Muhammad Kace yang dinilai tidak pantas. Hanya, kata Ramadhan, bisa saja video-video itu bukan ditemukan di akun Muhammad Kace, melainkan di akun warga yang membagikan ulang.

“Sementara ada masyarakat yang membagikan secara liar. Sementara konsentrasi yang dilakukan Polri dan Kominfo adalah akun MK. Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK,” imbuhnya.(Humas/ Red)

Example 300250
Example 120x600