Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Terbesar

538
×

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Terbesar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto : Polres Tulungagung  gelar pres rilis Ungkap Kasus Peredaran Narkoba/ Syahrul.

Tulungagung – cntvnews.id, Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung menggelar konferensi pers pada Rabu (18/09/2024) untuk mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi senilai setengah miliar rupiah. Kasus ini melibatkan jaringan yang dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Example 300x600
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhamad Taat Resdianto, yang memimpin langsung konferensi pers, menjelaskan bahwa dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Fendi Hendra Hermawan (30), warga Kelurahan Kenayan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, sebagai tersangka utama.

Fendi ditangkap pada Selasa, 11 September 2024, saat melintas di wilayah kota. Penangkapan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penggeledahan di rumah kontrakannya di Desa Bendo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan 5,5 ons sabu dan 463 butir pil ekstasi siap edar, serta barang bukti lainnya.

“Ini merupakan pengungkapan kasus peredaran narkotika dengan barang bukti terbesar yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung,” ungkap AKBP Muhamad Taat Resdianto.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Fendi adalah seorang residivis yang kembali terlibat dalam bisnis narkotika selama tujuh bulan terakhir. Kapolres Taat juga menyebutkan bahwa setiap bulannya, tersangka mampu mengedarkan hingga 1 kilogram sabu di wilayah hukum Polres Tulungagung.

Dalam pengakuannya, Fendi menyebut bahwa ia mendapatkan perintah dari seorang narapidana di Lapas Magetan untuk mengedarkan sabu melalui sistem “ranjau”. Kedua pelaku sebelumnya saling mengenal saat mendekam di dalam lapas.

“Paket sabu per gram dijual dengan harga Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta. Dari setiap transaksi, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” jelas AKBP Taat. Proses distribusi dilakukan dengan sistem ranjau, di mana pembeli mengambil paket di lokasi yang telah disepakati tanpa harus bertemu langsung dengan tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, AKP Endro Purwadi, menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami keterlibatan pelaku di dalam lapas yang mengendalikan peredaran narkoba ini.

Reporter : Syahrul
Editing.   : Anisa. F

Example 300250
Example 120x600