Foto : Konferensi Pers Polres Tulungagung Ungkap Kasus Peredaran Bahan Peledak/ Anis
Tulungagung – cntvnews. Id, Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap empat kasus peredaran bahan peledak (handak) dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tulungagung.
Kapolres Tulungagung menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim dalam menindak peredaran bahan peledak ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat. Empat kasus ini berhasil diungkap di lokasi berbeda dengan modus yang beragam.
Kasus pertama terungkap pada 17 Februari 2025 di Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban. Polisi menangkap tersangka MCD (19) yang kedapatan menjual 2 kg bubuk mercon. Barang tersebut dirakit sendiri dengan mencampurkan belerang, KClO, dan serbuk aluminium, lalu dijual melalui sistem cash on delivery (COD).
Kasus kedua terjadi pada 27 Februari 2025 di pinggir jalan Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman. Polisi menangkap dua tersangka, BKR (19) dan ABK (17), dengan barang bukti berupa 5 ons bubuk mesiu.
Kasus ketiga diungkap setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari tersangka sebelumnya. Pada 3 Maret 2025, petugas menangkap MFF (15) di teras MTs NU Plus, Kecamatan Besuki. Polisi menyita 3 kg bubuk mesiu serta ratusan gulungan petasan setengah jadi yang siap dirakit.
Kasus keempat terjadi pada 5 Maret 2025 di pinggir jalan Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir. Polisi menangkap MIR (17) dengan barang bukti puluhan petasan siap ledak berbagai ukuran serta bahan pembuat mesiu.
Dari empat kasus tersebut polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Bubuk penja : 2 kg, 5 ons, dan 3 kg dari berbagai TKP.
Petasan siap ledak: Lebih dari 470 buah dengan berbagai ukuran.
Alat peracikan, Timbangan digital, gunting, saringan, cobek, dan kayu pengaduk.
Dokumentasi transaksi: Kardus dengan resi pembelian bahan peledak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang ancaman 20 tahun penjara
Kapolres Tulungagung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak ilegal. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta mencegah terjadinya ledakan yang dapat mengancam keselamatan publik.
“Polisi akan terus melakukan operasi dan pengawasan ketat untuk mencegah penyebaran bahan peledak yang dapat membahayakan masyarakat,” tegas Kapolres.
Reporter : Anisa