Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita

Polres Tulungagung Ungkap 39 Kasus Balon Udara Liar, Dua Warga Luka dan Kerugian Capai Rp 100 Juta

98
×

Polres Tulungagung Ungkap 39 Kasus Balon Udara Liar, Dua Warga Luka dan Kerugian Capai Rp 100 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Konfrensi Pers Ungkap 39 Kasus Balon Udara Liar/ Syahrul

TULUNGAGUNG – cntvnews.id, Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung, Jawa Timur, menggelar konferensi pers ungkap kasus balon udara liar pada Kamis (10/04/2025).

Example 300x600

Kasus ini mendapat perhatian serius karena membahayakan keselamatan masyarakat dan fasilitas umum.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, didampingi oleh Wakapolres, pejabat utama (PJU), serta petugas PLN, memaparkan dasar hukum penanganan kasus tersebut.

Penanganan ini merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta laporan-laporan polisi terkait aktivitas penerbangan balon udara liar.

“Sebanyak 39 balon udara berhasil diamankan dari beberapa kecamatan, baik yang sudah diterbangkan maupun yang belum,” ungkap AKBP Muhammad Taat Resdi.

Wilayah operasi mencakup sejumlah Polsek, di antaranya Polsek Bandung, Besuki, Pakel, Boyolangu, Gondang, dan Kalangbret. Salah satu insiden signifikan terjadi di Desa Gandong, Kecamatan Bandung, yang menyebabkan ledakan petasan dari balon udara.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menyebabkan kerusakan material serta melukai dua warga, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp 100 juta.

Barang bukti yang diamankan mencakup mercon besar dan kecil yang belum meledak, serta alat-alat yang digunakan untuk menerbangkan balon udara.

Dalam operasi gabungan yang melibatkan TNI, Polri, petugas PLN, dan warga masyarakat, sebanyak 16 orang pelaku diamankan. Tujuh di antaranya kini menjalani proses penyidikan, sementara sembilan lainnya mendapat pembinaan.

Kapolres Taat menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberi efek jera bagi para pelaku.

Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, Pasal 421 Ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Polres Tulungagung juga mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar yang dapat mengancam keselamatan lingkungan.

“Kami mengapresiasi sinergi masyarakat yang telah berperan aktif dalam pelaporan dan penanganan kasus ini,” pungkas Kapolres Taat.

Reporter : Syahrul

Example 300250
Example 120x600