Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Polres Tulungagung Ungkap Dua Kasus Penganiayaan, 10 Pelaku Ditangkap

116
×

Polres Tulungagung Ungkap Dua Kasus Penganiayaan, 10 Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto : Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Ungkap Dua Kasus Penganiayaan/ Syahrul

Tulungagung – cntvnews.id, Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil mengungkap dua kasus penganiayaan yang terjadi di dua lokasi berbeda. Sebanyak 10 pelaku, mayoritas berusia muda, berhasil diamankan, sementara empat lainnya masih dalam pencarian.

Example 300x600
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung, Jumat (22/11/2024).

“Kami berhasil amankan 10 pelaku kasus penganiayaan yang rata-rata masih berusia muda dengan dua lokasi berbeda,” ungkap AKBP Taat, didampingi Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana Novantri.

Kasus pertama terjadi pada 17 Oktober 2024 di depan halte Jalan Jayeng Kusuma, Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, tiga pemuda bernama Andi (20), Rangga (19), dan Gerardo (18), mengalami luka memar setelah dianiaya oleh lima pelaku.

Empat tersangka, yakni Min (18), MSH (22), MDA (18), dan VRRF (22), berhasil ditangkap oleh Timsus Macan Agung pada 22 Oktober 2024. Dua pelaku lainnya, berinisial R (20) dan D (19), masih dalam pencarian. Barang bukti berupa sembilan item turut disita.

“Motif para pelaku adalah fanatisme organisasi yang berlebihan. Korban diserang karena memakai kaos identitas perguruan lain,” jelas AKBP Taat.

Kasus kedua terjadi di Jalan Raya Desa Wajak Lor, Kecamatan Boyolangu, pada 27 Oktober 2024. Korban, Hadi (26) dan Afrizal (25), mengalami luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh enam pelaku, yakni YA (18), EWS (21), MFA (18), AP (48), MOY (20), dan JER (20).

Tersangka ditangkap di rumah masing-masing pada 1 November 2024. Dua pelaku lainnya, AG (20) dan YG (20), masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan meliputi hasil visum dan satu hoodie putih.

Para tersangka di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan  dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Kapolres menegaskan ber komitmen untuk menindak tegas kasus-kasus kekerasan di wilayah Tulungagung. Ia juga mengimbau generasi muda untuk menjauhi tindakan melanggar hukum.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Tulungagung,” pungkasnya.

Dengan pengungkapan ini, Polres Tulungagung berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kondusivitas.

Reporter : Syahrul
Editing    : Anisa. F

Example 300250
Example 120x600