Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Polres Tulungagung Gelar Pers Rillis Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

150
×

Polres Tulungagung Gelar Pers Rillis Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar

Sebarkan artikel ini
  • IMG_20221130_123825
Example 468x60

TULUNGAGUNG – cntvnews id, Kepolisian Resor Tulungagung menggelar Pers Rilis pengungkapan Kasus penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Solar di halaman Mapolres Tulungagung, Rabu (30/11/2022).

Dalam pengungkapan kasus tersebut Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan MJ (42) selaku sopir yang beralamat di Kelurahan / Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya. Dan PY (54)  asal Kelurahan Simo Girang kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo .

Example 300x600

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH, mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada Truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB di duga mengangkut BBM subsidi jenis solar di jalan raya Ngantru Tulungagung.

” Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan ternyata informasi tersebut benar ada truck tangki warna biru putih yang bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB diduga membawa BBM besubsidi jenis Solar pada jumat (11/11/2022),” ungkapnya

Dari informasi tersebut petugas melakukan introgasi terhadap pelaku di jalan raya masuk desa/kecamatan Ngantru bersama sopirnya.

Menurut keterangan pelaku  BBM bersubsidi jenis solar tersebut diambil dari gudang yang berada di desa Petok, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.” terang Kapolres , Rabu (30/11/2022).

“Setelah dilakukan pengecekan di lokasi ternyata gudang yang ada di Mojo Kediri di jadikan penampungan untuk di jual kembal, ” lanjut Kapolres.

Menurut Kapolres, dari keterangan pelaku, solar di dapat dari pengangsu di beli mulai harga Rp 8.000 hingga Rp. 9.300 dan di jual kembali dengan harga 11.200.

“Modus tersebut, seolah – olah yang di jual adalah solar Industri  yang tujuannya mendapatkan keuntungan yang lebih ” imbuhnya.

Kedua pelaku di tetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangakaian pemerikasaan pada 26 November 2022.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas  berhasil mengamankan Barang Bukti berupa, 1 Unit Truck Tangki warna biru putih bertuliskan PT Dina Raya Internusa Nopol AE 8698 UB beserta STNK dan kuncinya yang berisi Solar 4.500 liter, 1 unit Truck Box warna putih Nopol B 9816 WRU yang dilengkapi dengan mesin pompa air, 7 Jerigen ukuran 20 liter berisi 140 liter solar, 3 galon air mineral yang berisi 45 liter, 12 jerigen kosong, 3 Drum , 3 mesin pompa (alat sedot), 1 unit Diesel alat sedot, 5 selang spiral dan 1timba plastik.

Kedua tersangka di jebloskan di sel tahanan Mapolres Tulungagung dan dijerat dengan Pasal 55 UU RI no 22 Tahun 2021 tentang Migas Bumi jo pasal 55 UU RI no 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo pasal 55 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 6 Tahun Penjara.

Penulis  : Herman

Editor    :  Agus Zahid.

Example 300250
Example 120x600