Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum kriminal

Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan

212
×

Polres Tulungagung Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Foto : Konferensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan/Dok.Pol/Bayu

Tulungagung – cntvnews.id
Pollres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus penganiayaan berdasarkan 5 Laporan Polisi terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Example 300x600

Konferensi Pers dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Propam, Jumat (12/07/2024).

Kapolres Tulungagung AKBP Arsya mengatakan, Hari ini kami dari Polres Tulungagung melaksanakan rilis terkait pengungkapan kasus penganiayaan di wilayah Pinka Kutoanyar Tulungagung, Kelurahan Jepun, Depan Kantor Pos Kauman, dan 2 TKP di wilayah Desa Purworejo Kecamatan Ngunut.

Dari lima tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara, juga dikenakan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Ternyata dalam peristiwa kekerasan bersama sama terdapat atau disertai pencurian dengan kekerasan, sehingga salah satu pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancama 12 tahun penjara”, ujara AKBP Arsya.

Dari lima LP ini ada dua LP yang merupakan pertama 2022 dan 2023, dimana dua LP pelakunya sama.

“Pelaku setelah LP tahun 2023 melarikan diri, berupaya menyamarkan keberadaannya. Namun dapat diidentifikasi Petugas dan diamankan didaerah Malang”, sambungnya.

Modus melakukan kekerasan oleh Para pelaku tersulut dengan oleh adanya penggunaan atribut oleh kelompok yang berlawanan.

“Jadi bukan karena permasalahan dengan korban, namun karena penggunaan atribut, karena pelaku bersama sama kemudian melakukan kekerasan”, ungkap Kapolres.

“Kami mengingatkan kembali fanatisme terhadap suatu kelompok tidak perlu berlebihan, ketika terkena kasus pidana akan ditanggung para pelaku masing masing”, sambungnya.

Dari salah satu pelaku sempat melarikan diri, namun pelaku bisa diamankan karena jejak digital maupun system pendataan yang lebih baik di Kepolisan. Sehingga pelaku dapa diamankan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk berfikir lebih rasional lagi sebelum melakukan perbuatannya. Pada saat melakukan tindak pidana, pertanggungjawaban akan menjadi tanggungjawab pelaku dan sampai kapanpun tetap Kami kejar”, kata AKBP Arsya.

“Mari sama sama kita jaga dan tidak perlu melakukan hal hal yang berlebihan, kita jaga situasi Tulungagung tetap kondusif”, pungkasnya.

Reporter : Bayu

Editing    : Anisha

Example 300250
Example 120x600